TANJUNG SELOR – Tim Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB atas dugaan kasus membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Tana Tidung (KTT) setelah sempat membawa lari korbannya yang baru berusia 13 tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban yang kehilangan anak perempuannya.
“Jadi korban itu berkenalan di media sosial dengan Pelaku dan korban diketahui mulai saling mengenal melalui media sosial sejak tahun 2025,” sebut Yudhistira.
Adapun pelaku membawa korban pada Rabu (4/3/2026), pelaku membawa korban dari kawasan Pasar Induk Tanjung Selor tanpa izin orang tua.
“Korban dibawa berpindah tempat hingga ke Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban selama dalam pelarian,” ungkap dia.
Kemudian setelah menerima laporan pada hari Sabtu, unit Resmob Polda Kaltara langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditemukan dan ditangkap di Jalan Umar Ali Basa, Sesayap Hilir, pada Selasa (10/3/2026).
“Saat ini, MB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
UU Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat (2) mengenai persetubuhan terhadap anak,” lanjut dia.
Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Terkait kekerasan seksual terhadap anak. KUHP: Pasal 454 ayat (1) mengenai membawa lari anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol Yudhistira. (Lia)

