Samarinda — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.

Tim penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat ini tim penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ujar Toni.(*/)