BERAU — Persidangan kasus kejahatan seksual dengan terdakwa AS (25) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Sidang perdana yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahap persidangan.

“Perkara atas nama AS telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan nomor 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr, dan sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat, 17 April 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang digelar secara tertutup untuk umum mengingat perkara yang ditangani merupakan kasus kesusilaan.

“Pada agenda sidang yang tertutup untuk umum ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 KUHP Nasional, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Nasional,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Terhadap dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tambahnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Diketahui, berkas perkara atas nama Asrinsyah telah terdaftar di PN Tanjung Redeb sejak 6 April 2026 dan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Deka Fajar Pranowo.

Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini mulai mencuat pada akhir November 2025. Aparat kepolisian dari Polres Berau kemudian mengungkap kasus tersebut pada Desember 2025.

Dalam proses penyelidikan, terdakwa melakukan tindak pencabulan dengan modus memberikan iming-iming bantuan, termasuk janji beasiswa kepada korban yang sebagian masih berusia di bawah umur. Aksi tersebut telah berlangsung sejak 2021 di wilayah Tabalar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau mencatat sedikitnya terdapat empat korban dalam kasus tersebut. (atrf)