BERAU — Persidangan kasus kejahatan seksual dengan terdakwa AS (25), eks duta budaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memasuki tahap pembuktian. Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (21/4/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini telah terdaftar dengan nomor 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr dan disidangkan secara tertutup karena merupakan kasus kesusilaan.
Dalam sidang pembuktian hari ini, Agung menjelaskan bahwa sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang seluruhnya merupakan korban.
“Untuk sidang dengan perkara terdakwa AS sudah memasuki agenda kedua, yaitu pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum, yang mana dalam agenda sidang pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 tadi, penuntut umum menghadirkan ada tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa. Ketiganya adalah saksi korban,” ujarnya, Selasa (21/4/26).
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, terungkap fakta bahwa dua saksi anak merupakan anak binaan terdakwa dalam organisasi Pramuka di sekolah. Sementara satu saksi dewasa merupakan teman sekampung terdakwa.
Agung menyebut, masing-masing korban menyampaikan pengalaman yang berbeda terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan terdakwa.
“Terungkap dalam persidangan sendiri bahwa dua saksi anak ini yang satu saksi anak mengaku telah dilecehkan oleh terdakwa selama empat kali dan satu saksi anak yang satunya dia telah dilecehkan selama satu kali. Sedangkan untuk satu saksi dewasa ini juga sebagai korban dan telah dilecehkan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Seluruh korban disebut mengalami trauma atas peristiwa tersebut, meski demikian mereka masih berupaya melanjutkan kehidupan dan mengejar cita-citanya.
Dalam proses persidangan, anak-anak korban turut mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Dua saksi anak ini juga telah didampingi oleh pendamping dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambahnya.
Selain menghadirkan saksi, jaksa penuntut umum juga membacakan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum serta dokumen pendampingan psikologis terhadap para korban.
“Penuntut umum juga telah membacakan hasil visum dari masing-masing korban dan juga hasil laporan psikologi anak tersebut,” ungkapnya.
Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 KUHP Nasional serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Nasional.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (atrf)

