JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis peredaran gelap narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melansir CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut ketiga tersangka terdiri dari istri Koh Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
“Tiga tersangka ditangkap di Sumbawa dan Mataram terkait kasus pencucian uang dari bisnis narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Handik Zusen dan Kevin Leleury.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Barang bukti yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen penting.
Eko menegaskan, penyidik masih akan mendalami kasus tersebut dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap para tersangka rampung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Koh Erwin, yang diketahui sebagai bandar narkoba besar. Ia ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam proses penangkapan itu, Koh Erwin sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Jaringan Koh Erwin juga sempat menyeret nama aparat penegak hukum. Ia diketahui menyetorkan uang hingga Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui perantara anak buahnya.
Aliran dana tersebut berlangsung dalam rentang Juni hingga November 2025. Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

