Berau — Seorang warga di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang berdiri tepat di tengah lahannya. Tiang tersebut dinilai menghambat rencana pembangunan rumah sekaligus aktivitas ekonomi keluarga.

Pemilik lahan, Baco, mengatakan telah berulang kali mengajukan permohonan pemindahan tiang kepada pihak terkait, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

“Itu tiang sudah puluhan tahun di situ. Saya mau usaha, mau bangun rumah, tapi terhalang. Saya cuma minta dipindah sekitar tiga meter saja,” kata Baco saat ditemui, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, posisi tiang yang berada di tengah bidang tanah membuat akses masuk ke rumah menjadi sulit. Selain itu, rencana pembangunan satu unit rumah di atas lahan tersebut juga tidak dapat direalisasikan.

“Orang mau masuk saja susah, apalagi mau dibangun. Tanah itu milik saya, sudah lama,” ujarnya.

Baco menilai keberadaan tiang listrik seharusnya dapat disesuaikan, mengingat di sekitar lokasi telah dilakukan penambahan tiang baru oleh pihak lain. Ia menyebut, secara teknis, jarak antar tiang listrik umumnya berkisar puluhan meter sehingga relokasi dinilai memungkinkan.

“Di sebelah ada yang bangun gudang, bisa tambah tiang baru. Harusnya bisa dipindah,” kata dia.

“Saya minta tolong khususnya Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, saya warga kecil jangan dipersulit,” rintihnya.

Ia juga meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum agar membantu menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami ini rakyat kecil, cari uang saja sudah susah. Jangan sampai dipersulit lagi dengan hal seperti ini,” ujarnya.

Tanggapan PLN

Manager ULP Tanjung Redeb, Clif Salomo Panjaitan, menjelaskan bahwa tiang yang dimaksud bukan merupakan aset PLN, sehingga kewenangan untuk melakukan relokasi tidak berada di pihak PLN.

“Menindaklanjuti pertanyaan terkait permohonan pemindahan tiang listrik di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Gunung Tabur, dapat kami sampaikan bahwa tiang yang dimaksud bukan merupakan aset PT PLN (Persero). Dengan demikian, kewenangan relokasi berada pada pemilik aset tersebut yang sebelumnya sudah kami koordinasikan agar dikomunikasikan dengan konsumen pemohon tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, pihak PLN menyatakan tetap terbuka untuk berkoordinasi, terutama apabila terdapat jaringan listrik PLN yang terpasang pada tiang tersebut.

“PLN tetap terbuka untuk berkoordinasi, khususnya apabila terdapat jaringan listrik PLN yang terpasang pada tiang tersebut, guna memastikan aspek keselamatan dan keandalan jaringan tetap terjaga,” tambahnya.