TANJUNG SELOR – Setelah sepuluh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang terpidana kasus kehutanan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) pada malam Senin (4/4).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.55 Wita atau mal Senin, dimana Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Ahmad ini sebelumnya telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak Juli 2025. Ia masuk dalam DPO setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perambahan kawasan hutan,” beber Andi Selasa (5/5).

Lalu Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu ditambahkan, Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Fadlan bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung diamankan dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

“Terpidana sudah diamankan dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Bulungan untuk proses lebih lanjut,” singkatnya.

Setelah ditangkapnya buron pembalakan hutan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, pun memberikan apresiasi dan berkomitmen dalam memastikan jika buronan tidak menghindar dari hukuman.

“Ya saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan buronan tersebut,” jelasnya.

Penangkapan ini sambung dia menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya di bidang kehutanan, sekaligus memastikan para buronan tidak dapat menghindari hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. (Lia)