SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/5/2026).

Penertiban dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan dari TNI dan Polri setelah para penghuni bangunan dinilai tidak mengindahkan surat peringatan yang telah beberapa kali diberikan pemerintah.

Proses pembongkaran turut melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, bagian hukum, hingga bidang aset Pemerintah Kota Samarinda. Sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha dibongkar menggunakan alat pembongkaran.

Ketua RT 12 Sungai Kapih, Dantoro, mengatakan awalnya lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk membantu seorang nenek janda membuka usaha warung kopi kecil.

“Awalnya karena rasa kasihan. Nenek itu masih semangat bekerja, jadi dulu dipinjamkan untuk buka warung kopi kecil,” ujar Dantoro.

Menurutnya, kondisi lokasi saat itu masih berupa lahan becek dan bangunan yang berdiri hanya sederhana. Namun seiring waktu, bangunan di area tersebut terus bertambah hingga meluas.

“Awalnya kecil, tapi lama-lama berkembang. Ada pengaruh dari orang luar juga sehingga bangunannya makin banyak,” katanya.

Dantoro mengaku pihak RT sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan penghuni bangunan agar tidak memperluas area usaha di atas lahan milik pemerintah tersebut. Namun imbauan itu disebut tidak pernah diindahkan.

“Kami sudah sering mengingatkan, tetapi tetap tidak digubris,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif selama beberapa bulan terakhir.

“Kurang lebih ada lima bangunan usaha di lokasi ini. Satu bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan empat lainnya kami tertibkan hari ini,” jelas Anis.

Ia mengatakan proses penyuratan dan pemberian peringatan sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari penghuni bangunan, pemerintah akhirnya melakukan penertiban.

“Seluruh tahapan sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan,” katanya.

Anis menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar tidak digunakan secara ilegal.

“Kami ingin memastikan aset pemerintah tetap terjaga. Penertiban juga dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan sehingga situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.