SAMARINDA — Aparat gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap satu keluarga pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan para pelaku masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MG. Tiga pelaku utama disebut masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai kurir paket.
“Pelaku datang berpura-pura mengantar paket. Saat anak korban keluar rumah, langsung ditodong menggunakan senjata mirip pistol,” ujar Baihaki dalam keterangan pers, (Senin/11/5/2026).
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Syamsuddin (58), warga Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Menurut hasil penyelidikan polisi, saat anak korban membuka pintu rumah untuk menerima paket, tersangka RD langsung menodongkan senapan angin genggam ke arah korban. Dua pelaku lain kemudian masuk ke rumah dan mengikat anak korban menggunakan lakban di bagian tangan, kaki, dan mulut.
Saat kejadian, Syamsuddin tengah melaksanakan salat Asar di dalam kamar. Seusai salat, ia mendapati tiga pria bermasker sudah berada di dalam rumah.
“Korban awalnya mengira para pelaku hanya bercanda atau teman anaknya. Namun salah satu pelaku langsung menodongkan badik ke leher dan perut korban,” jelas Baihaki.
Korban lalu diikat dan dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang. Polisi menyebut salah satu pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk mengintimidasi korban.
Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta, sejumlah perangkat elektronik seperti MacBook, laptop, iPad, serta beberapa telepon genggam milik korban.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta,” katanya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis (7/5/2026), tim gabungan berhasil menangkap tersangka MY di rumahnya di kawasan Rapak Dalam.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu unit ponsel milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian menangkap tersangka LP di kawasan Pasar Baqa dan RD di rumahnya di Loa Janan Ilir.
Sementara itu, tersangka MG turut diamankan karena diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi perampokan.
“Di rumah tersangka juga ditemukan barang bukti berupa senapan angin genggam, dua bilah badik, masker, sarung tangan, lakban, serta barang-barang milik korban,” ungkap Baihaki.
Polisi menyebut motif aksi perampokan diduga dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka dengan korban.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

