BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memberikan penjelasan tegas mengenai potensi pendapatan daerah dari sektor penjualan minuman keras (miras). Hal ini merespons adanya temuan aktivitas penjualan minuman beralkohol di beberapa titik, termasuk temuan spesifik di Hotel Palmy dan tempat hiburan malam (THM) lainnya yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan penarikan pajak terhadap objek atau aktivitas usaha yang memiliki legalitas jelas.

Jika sebuah usaha tidak mengantongi izin operasional miras, maka Bapenda secara aturan tidak memiliki dasar hukum untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.

“Sepanjang itu tidak memiliki izin, kami tidak bisa menarik pajaknya. Pajak daerah itu ditarik berdasarkan legalitas usaha yang ada,” ujar Djupie, Rabu (13/5/2026).

Persoalan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kabupaten Berau. Dikarenakan masih maraknya minuman berakohol yang tidak tersentuh secara menyeluruh oleh pemerintah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, peredaran miras secara resmi hanya diperbolehkan pada klasifikasi hotel bintang lima.

Kondisi ini menjadi atensi di seluruh wilayah Kabupaten Berau, mengingat banyaknya usaha yang beroperasi di bawah klasifikasi bintang lima namun kedapatan menyediakan minuman beralkohol.

Djupie menjelaskan bahwa aktivitas penjualan yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut dianggap sebagai kegiatan ilegal.

Oleh karena itu, pendapatan dari sektor tersebut otomatis tidak masuk dalam target maupun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau izinnya tidak ada, tentu tidak ada kontribusi ke PAD. Karena kami tidak mungkin menarik pajak dari sesuatu yang dilarang atau tidak berizin,” tambah Djupie.

Terkait adanya potensi kebocoran pendapatan dan pelanggaran aturan ini, Bapenda menyatakan terus berkoordinasi dengan instansi teknis perizinan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

Pihaknya mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Berau untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan klasifikasi izin penjualan minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal.