BERAU, IT-NEWS.ID – Sampai Saat ini pengelolaan kawasan wisata Pulau Kakaban masih terkendala kewenangan yang berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Pemerintah Kabupaten Berau sebut belum dapat melakukan penarikan retribusi atas fasilitas wisata yang telah dibangun di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Drs. Yudha Budi Santosa, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan tersebut saat ini berada di bawah kewenangan provinsi.

“Pengelola Kaktaban itu berada di kewenangan provinsi ya, di perikanan dan kelautan. Itu masuk bagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya, Selasa (30/06/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa secara geografis dan historis masyarakat Berau memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut, serta pemerintah daerah telah membangun sejumlah fasilitas pendukung wisata.

Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan dan penarikan retribusi belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah karena terkendala kewenangan.

“Sekarang sebenarnya dari sisi sarana itu sudah cukup bagus, cuman kita belum bisa memfungsikan itu sebagai kewenangan kita, sebagai titik untuk menarik retribusi karena terganjal masalah kewenangan,” ujarnya.

Terkait pengawasan di lapangan, ia menyebut belum adanya petugas rutin dari pemerintah provinsi. Ia menambahkan bahwa aktivitas di lokasi saat ini hanya dilakukan oleh warga secara sukarela.

“Jadi yang ada hanya orang penduduk yang jaga di sana, tapi bukan petugas kami, juga bukan petugas provinsi. Hanya sukarela saja,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Berau, lanjutnya, akan melakukan koordinasi dengan pihak provinsi untuk membahas kemungkinan kerja sama pengelolaan ke depan.

“Kami akan mencoba dengan bagian hukum, mungkin dengan dinas terkait lainnya akan ke provinsi untuk mencoba bagaimana supaya ini harus ada kerja sama dengan kabupaten, khususnya pariwisata,” pungkasnya.