BERAU, IT-NEWS.ID – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan dugaan penggunaan jetty di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Tim IT-NEWS.ID mendatangi Kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas jetty di Tabalar serta tanggapan atas rencana aksi mahasiswa yang mempertanyakan dugaan penggunaan jetty yang dinilai tidak sesuai perizinan.

Namun, Kepala KUPP tidak berada di kantor. Seorang Staf Pelayanan yang menerima kedatangan tim media menyampaikan bahwa Lister Martupa Gurning sedang menjalankan dinas luar. Saat ditanya kapan kepala KUPP dapat ditemui untuk wawancara, staf tersebut hanya menyampaikan agar media kembali pada pekan depan. Usaha untuk menghubungi via online melalu chat dan Telfon Whatsapp juga tidak ada memberikan jawaban.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin operasional pelabuhan.

Dalam keterangan yang dimuat infoberauku.com, bermula dari keterangan pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) yang dimuat infoberauku.com. Dalam keterangannya, perusahaan mengaku menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen perizinan dan titik koordinat jetty milik PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB).

“Inilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan cross check. Apabila titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya dikutip dari infoberauku.com.

Persoalan tersebut juga mendorong Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kaltim menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang akan digelar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dalam surat pemberitahuannya, aliansi tersebut meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas negara atau perizinan.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau juga telah menyampaikan pemberitahuan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 di Kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb dan Kejaksaan Negeri Berau namun tidak jadi terlaksana.

Aksi tersebut mendapatkan tanggapan Polres Berau dengan menerbitkan surat tanggapan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyampaian pendapat tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan pelabuhan laut karena merupakan objek vital transportasi laut.

Polres Berau juga melarang penggunaan ban atau material yang dapat memicu kebakaran di kawasan pelabuhan serta menawarkan mediasi dengan mempertemukan maksimal lima perwakilan massa dengan pihak KUPP dan instansi terkait.