BERAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disisipkan melalui titipan makanan pada Rabu (8/7/2026). Narkoba yang direncanakan akan diselundupkan untuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Peristiwa ini bermula saat seorang pengunjung berinisial DM datang membawa takjil atau titipan makanan yang ditujukan kepada seorang WBP berinisial LH.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas layanan kunjungan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan tersebut.

Saat memeriksa plastik yang berisi roti gembong dan buah pir, petugas menaruh kecurigaan. Setelah dibongkar secara mendalam, petugas menemukan satu paket klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang disembunyikan di dalam makanan tersebut.

Kronologi dan Tindak Lanjut

temuan tersebut, pihak rutan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku DM beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas di lapangan. Kami langsung melakukan pendokumentasian, menyusun laporan kejadian, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana.

Pihak Rutan Tanjung Redeb kini telah menyerahkan barang bukti beserta pengunjung berinisial DM kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Berau guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Kepala Rutan, Rian Permana, menegaskan bahwa penagkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jajarannya tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada alur pemeriksaan pengunjung dan titipan makanan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan demi mewujudkan Rutan yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba),” tutup Rian.