TANJUNG SELOR – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, terhadap pengelola Kawasan Industri hijau Indonesia (KIHI) atau KIPI masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Rabu (8/7), Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat. Dengan putusan tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Made Riyaldi, menjelaskan bahwa dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
“Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili perkara ini serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (9/7).
Sebelumnya, Tergugat I, II, III, IV, V, IX, dan X mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan perkara tersebut bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
Putusan sela ini memastikan gugatan yang diajukan Arman, warga Kampung Baru, tidak berhenti pada tahap awal pemeriksaan.
“Selanjutnya, persidangan akan memasuki tahap pembuktian, di mana seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” bebernya.
Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang berikutnya pada pertengah juli dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari penggugat maupun para tergugat.
“Kita akan sidang selanjutnya 21 Juli pukul 11.00 WIB, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat,” jelasnya.
Sementara itu Penggugat, Arman, menyambut baik putusan sela tersebut. Ia berharap seluruh fakta terkait riwayat penguasaan tanah masyarakat Kampung Baru, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan berbagai dokumen pendukung dapat dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim.
“Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim yang memberikan kesempatan agar seluruh fakta dan bukti diperiksa dalam persidangan. Harapan kami sederhana, yakni memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang kami perjuangkan selama ini,” kata Arman.
Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Penggugat yang juga Tim Hukum Koalisi SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara), Muhammad Sirul Haq, menilai putusan sela tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam proses mencari keadilan.
“Ditolaknya seluruh eksepsi para tergugat menunjukkan tidak ada alasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Kini saatnya seluruh pokok perkara diuji melalui fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Baru,” ujarnya.
Dalam dokumen persidangan, terdapat pula tanggapan dari Komnas HAM RI yang menyebut peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Ya Pandangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya dalam pemeriksaan pokok perkara,” bebernya.
Pihaknya bersama pengungat menyambut baik putusan menilai pandangan Komnas HAM memperkuat argumentasi pihak penggugat bahwa perkara tersebut bukan hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan.
“Kami optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan,” harapnya.
Dan Tim Hukum Koalisi SETARA bersama masyarakat Kampung Baru juga menegaskan akan terus menghormati proses hukum serta mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegas dia.
Dan tim Hukum Koalisi SETARA bersama masyarakat Kampung Baru juga menegaskan akan terus menghormati proses hukum serta mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat. (Lia)

