BERAU, it-news.id – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di simpang Jalan Gajah Mada–Jalan Panglima Batur, Tanjung Redeb, Berau.

Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar siang hari, melibatkan dua kendaraan roda empat yang bertabrakan di tengah perempatan. Benturan menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah.

Terjadinya kecelakaan berulang di Simpang Jalan Gajah Mada–Panglima Batur menjadi alasan perlunya evaluasi oleh Dinas Perhubungan. Hal tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas mengatur bahwa pemerintah melalui instansi yang berwenang melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi kondisi di lapangan.

Dengan demikian, apabila suatu simpang tercatat berulang kali menjadi lokasi kecelakaan, evaluasi terhadap rambu, marka jalan, pengaturan arus kendaraan, hingga kebutuhan fasilitas keselamatan merupakan bagian dari upaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kembali terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut, it-news.id meminta tanggapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, terkait apakah telah dilakukan evaluasi terhadap simpang tersebut.

“Ada,” jawab Rusnan saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya apakah hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu lalu lintas atau penanda kawasan rawan kecelakaan, Rusnan mengatakan Dishub berencana memasang rambu pembatasan kecepatan.

“Insyaallah ada rencana tahun ini pemberian rambu pembatasan kecepatan,” ujarnya.

Rusnan juga menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas saat melintasi persimpangan. Menurutnya, kendaraan yang datang dari jalan utama memiliki hak jalan lebih dahulu dibandingkan kendaraan dari jalan sekunder, kecuali diatur lain oleh rambu.

Pengendara juga diminta mendahulukan kendaraan yang telah berada di dalam simpangan atau kendaraan yang datang dari arah kanan apabila posisi kendaraan sejajar. (Pf/*)