SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (14/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menjadikan desakan agar Kejati memanggil dan memeriksa Bupati Berau sebagai salah satu tuntutan utama.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Amirullah, mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Berau diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan penggunaan tanda tangan palsu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau periode 2024–2025.

Menurut Amirullah, dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena SK dimaksud diterbitkan ketika Bupati Berau diketahui sedang menjalani cuti kampanye pada Pilkada 2024.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera memanggil dan memeriksa Bupati Berau terkait dugaan penggunaan tanda tangan palsu pada Surat Keputusan Nomor 705 Tahun 2024. Pemeriksaan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Amirullah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Sebaliknya, mahasiswa ingin aparat penegak hukum melakukan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.

Amirullah menilai, proses pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah dokumen yang diterbitkan telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin ada spekulasi yang terus berkembang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Namun jika ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain Bupati Berau, massa aksi juga meminta Kejati Kaltim memanggil jajaran Perumda Air Minum Batiwakkal dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi penerbitan SK tersebut. Menurut Amirullah, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar penanganan perkara berlangsung transparan.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat jabatan. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kaltim telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Berdasarkan surat tersebut, aksi akan dimulai pukul 10.00 Wita di depan Kantor Kejati Kaltim dengan melibatkan sekitar 100 peserta. Massa juga akan membawa sound system, spanduk, dan bendera sebagai perlengkapan aksi.

Amirullah berharap Kejati Kaltim merespons tuntutan tersebut dengan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap Kejati Kaltim bertindak profesional dan independen. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku untuk masyarakat biasa, sementara pejabat tidak tersentuh,” tegasnya.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap Bupati Berau, mahasiswa juga membawa tuntutan lain, yakni meminta Kejati Kaltim mengusut dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, serta dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2023 di Kabupaten Berau.

Meski demikian, Amirullah menegaskan bahwa isu dugaan tanda tangan palsu menjadi salah satu fokus utama aksi karena berkaitan dengan legalitas dokumen pemerintahan.

“Aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar persoalan ini menjadi terang. Harapan kami sederhana, Kejati Kaltim segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.