BERAU, it-news.id – Upaya penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan PT KTC Coal Mining & Energy Site Merancang Ulu digelar di Kantor Bupati Berau, Kamis (16/7/2026), tetap berlangsung meski pihak perusahaan sebelumnya meminta penjadwalan ulang dan tidak menghadiri agenda tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, menjelaskan pertemuan itu telah dijadwalkan secara resmi setelah Disnakertrans menerima pemberitahuan dari serikat pekerja mengenai rencana aksi mogok kerja yang akan dimulai pada 16 Juli 2026.
Namun, pada pagi hari sebelum pertemuan dilaksanakan, Disnakertrans menerima surat dari pihak perusahaan yang meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang pada 21 Juli 2026.
Meski demikian, Disnakertrans memutuskan tetap melaksanakan pertemuan karena undangan telah lebih dahulu disampaikan kepada para pihak dan para pekerja sudah datang ke Tanjung Redeb untuk menghadiri agenda tersebut.
“Undangan sudah kami sampaikan. Karena pekerja sudah terlanjur datang, pertemuan tetap kami laksanakan. Hanya saja pihak manajemen perusahaan tidak hadir,” ungkapnya, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak menjadi hal penting agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, Disnakertrans berharap manajemen PT KTC dapat memenuhi undangan pada jadwal berikutnya sehingga setiap pihak dapat menyampaikan penjelasannya secara langsung.
“Kami berharap pada jadwal berikutnya perusahaan dapat hadir sehingga ada kejelasan dan permasalahan ini bisa dibahas bersama,” ujarnya.
Sony menegaskan hingga saat ini Disnakertrans belum mengambil kesimpulan terkait sengketa tersebut karena baru menerima keterangan dari pihak pekerja. Pihaknya belum memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan maupun dokumen pendukung seperti kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan dokumen terkait dugaan PHK.
Menurutnya, penyelesaian saat ini masih diupayakan melalui musyawarah dan perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme penyelesaian akan dilanjutkan sesuai prosedur hubungan industrial yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Samsul Bahri, mengatakan sekitar 40 pekerja datang ke Kantor Bupati Berau untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan PHK terhadap dua anggota serikat.
Serikat pekerja menilai salah seorang pekerja diberhentikan tanpa melalui tahapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan serikat, pekerja tersebut seharusnya terlebih dahulu dikenai Surat Peringatan (SP) pertama sebelum perusahaan mengambil langkah yang lebih berat.
“Kami menilai jika memang ada pelanggaran, seharusnya perusahaan menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan. Dari yang kami pelajari, mestinya dikenakan SP1, bukan langsung diputus hubungan kerjanya,” ujarnya.
Selain itu, serikat juga mempersoalkan kasus pekerja lain yang disebut diminta mengambil cuti saat masih menjalani masa percobaan. Setelah masa cuti berakhir, pekerja tersebut tidak kembali dipekerjakan.
Atas dasar itu, FKUI KSBSI meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa agar hak-hak pekerja dapat dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang kami minta adalah penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah,” ungkapnya.
Samsul menyebut sebagian pekerja tetap berada di lokasi perusahaan agar operasional tidak terganggu. Namun, apabila penyelesaian tidak kunjung tercapai, serikat pekerja membuka kemungkinan menempuh aksi lanjutan berupa mogok kerja maupun demonstrasi.

