BERAU – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Kabupaten Berau memberikan klarifikasi resmi terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 (LAKI Pejuang’45). Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap peserta BPJS serta dugaan pemalsuan dokumen dalam kenaikan tarif berobat yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Berau.
Menanggapi hal tersebut, Humas RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Dani, menegaskan bahwa tudingan mengenai pemalsuan tarif berobat di rumah sakit adalah salah sasaran. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam merumuskan atau mengesahkan produk hukum seperti Perda, melainkan hanya bertindak sebagai unsur pelaksana di lapangan. Dani juga meminta agar awak media dan masyarakat berhati-hati dalam memilah informasi agar tidak terjadi disinformasi di ruang publik.
“Kami di rumah sakit ini hanya sebagai aplikator, ibaratnya kalau Gojek, kami ini driver-nya. Begitu ada produk hukum resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPRD, tugas kami adalah mematuhinya dan menjalankannya,” ujar Dani saat memberikan keterangan, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut saat ini statusnya sudah tidak berlaku lagi. Regulasi tarif tersebut telah direvisi dan diperbarui secara resmi melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Retribusi dan Tarif. Dalam revisi terbaru tersebut, pemerintah daerah justru telah menurunkan sejumlah komponen tarif demi meringankan beban masyarakat.
Menurut Dani, penyesuaian tarif yang sempat dilakukan pada tahun 2023 lalu merupakan langkah yang rasional karena tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai sudah tidak pernah mengalami penyesuaian selama lebih dari sepuluh tahun sejak tahun 2011. Nilai tarif lama dinilai sudah sangat tidak relevan dengan lonjakan biaya operasional serta harga kebutuhan pokok medis pada saat ini.
“Perda tarif tahun 2023 itu dikeluarkan setelah lebih dari 10 tahun tidak pernah berubah sejak tahun 2011. Sebagai contoh, dulu biaya pemeriksaan konsultasi dokter itu hanya Rp2.500. Anggaran makan minum pasien rawat inap pun dulu hanya Rp14.000 untuk tiga kali makan sehari. Di kondisi saat ini, uang Rp14.000 tentu sudah tidak logis karena untuk beli nasi kuning saja hanya dapat satu porsi. Makanya saat itu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Mengenai tudingan dugaan tidak legalnya proses pengesahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, perwakilan humas ini menyatakan bahwa institusi yang berkompeten untuk memberikan jawaban secara detail adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bukan manajemen rumah sakit. RSUD dr Abdul Rivai hanya menerima produk hukum jadi yang telah disahkan melalui mekanisme formal kelembagaan.
Terkait poin pengaduan yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar terhadap peserta BPJS Kesehatan, pihak RSUD dr Abdul Rivai secara tegas membantah hal tersebut.
Dani menerangkan bahwa kenaikan atau perubahan tarif rumah sakit daerah sama sekali tidak berdampak pada pasien yang status kepesertaannya aktif dalam program BPJS Kesehatan, baik jalur mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dani mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem pengodean dan tarif pembayaran tersendiri yang berlaku secara nasional, yakni sistem Indonesia Case Based Groups. Rumah sakit diwajibkan mematuhi besaran klaim yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan, terlepas dari berapapun besaran tarif internal yang tertuang di dalam Perda daerah.
“BPJS Kesehatan itu memiliki tarif tersendiri yang disebut tarif INA-CBGs dan itu berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Jadi, penyesuaian tarif retribusi daerah ini sama sekali tidak berpengaruh kepada masyarakat miskin atau pasien yang dicover BPJS. Sebagai contoh, untuk tindakan cuci darah, tarif Perda kita sebesar Rp1.150.000, namun BPJS hanya membayar Rp875.000. Kami tetap mengikuti aturan BPJS tersebut dan rumah sakit yang menanggung selisihnya, sehingga pasien tidak dipungut biaya tambahan,” tegas Dani.
Pihak rumah sakit menyatakan akan selalu bersikap terbuka terhadap proses evaluasi regulasi. Apabila dalam implementasinya terdapat struktur tarif yang dirasa terlalu memberatkan masyarakat, rumah sakit memiliki ruang untuk mengajukan usulan peninjauan kembali kepada pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan.
Menutup keterangannya, pihak RSUD dr Abdul Rivai mengimbau kepada seluruh lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar melakukan klarifikasi serta verifikasi data yang faktual sebelum melayangkan permohonan perlindungan dan penegakan hukum ke instansi terkait.
Pihak rumah sakit memastikan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Berau tetap berjalan normal dan profesional tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.(*)

