SAMARINDA,– Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur memberikan pendampingan kepada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama sekitar tujuh tahun.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam kepada keluarganya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada TRC PPA Kaltim untuk meminta pendampingan sebelum korban dibawa ke Polresta Samarinda.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menerima permintaan bantuan dari salah seorang anggota keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat menerima telepon itu, Rina mengaku belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya karena belum pernah menerima laporan mengenai kasus tersebut.
“Awalnya saya hanya mendapat permintaan untuk mendampingi karena keluarga ingin mengamankan ayah korban. Kami belum mengetahui kronologi kasusnya karena memang belum pernah ada laporan yang masuk kepada kami,” kata Rina Saat Dikonfirmasi,Rabu(29/7/2026).
Setelah tiba di rumah korban, suasana disebut dipenuhi kepanikan dan kesedihan. Korban menangis histeris, sementara sejumlah anggota keluarga tidak mampu menahan emosinya setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut.
Rina mengatakan dirinya berusaha menenangkan korban terlebih dahulu sebelum meminta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual itu mulai terjadi ketika usianya masih sekitar delapan tahun dan terus berulang hingga kini saat korban berusia 14 tahun.
Korban mengaku awalnya diajak oleh ayahnya dengan alasan hendak berobat. Namun, perjalanan itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan seksual yang kemudian disebut terus berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.
“Korban menyampaikan kejadian terakhir terjadi sekitar satu pekan lalu. Perbuatannya dilakukan di rumah maupun di luar rumah,” ujar Rina.
Menurut Rina, saat didatangi bersama keluarga, pria berusia 32 tahun yang merupakan ayah korban disebut mengakui perbuatannya. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, keluarga kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Samarinda.
Ia menegaskan, kehadiran TRC PPA hanya untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memastikan situasi tetap kondusif di tengah emosi keluarga yang memuncak.
Berdasarkan informasi yang diterima TRC PPA, laporan dugaan tindak pidana tersebut sebenarnya telah dibuat oleh tante korban pada Sabtu (25/7/2026). Namun, sebagian anggota keluarga baru mengetahui kasus itu beberapa hari kemudian sehingga sempat terjadi ketegangan.
Selama proses pendampingan menuju Polresta Samarinda, korban dan ibu kandungnya masih mengalami syok. Korban tampak gemetar dan beberapa kali menangis akibat trauma yang dialaminya.
Rina memastikan korban telah menjalani asesmen oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Selanjutnya, korban akan memperoleh pendampingan hukum serta layanan pemulihan psikologis agar proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik.
“Korban sudah mendapatkan asesmen dari UPTD Samarinda. Ke depan akan ada pendampingan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung,” ujar Rina.

