TANJUNG SELOR – Klaim Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali dipertanyakan. Sejumlah organisasi lingkungan, seperti Nugal Ecologica Indonesia, Trend Asia, PLHL, dan #BersihkanIndonesia, mengungkap temuan yang dinilai bertolak belakang dengan narasi “industri hijau” yang selama ini digaungkan pemerintah.

Dalam hasil investigasi sejak Agustus 2025 hingga pertengahan 2026, mereka menyebut keberadaan PLTU Captive berbahan bakar batu bara justru menciptakan krisis lingkungan, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat pesisir.

“Mereka menyebutnya industri hijau, tetapi yang kami temukan justru PLTU batu bara. Ini bukan energi hijau, melainkan energi yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Tim Investigasi Nugal Ecologica Indonesia, Abdullah Naem, Kamis 30 Juli 2026.

Menurut Naem, warga mengaku kehilangan ruang hidup sejak proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berjalan. Debu batu bara, lalu lintas tongkang, hingga asap PLTU disebut berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat sekitar.

Yang paling dirasakan adalah anjloknya hasil tangkapan ikan. Jika sebelumnya nelayan mampu memperoleh 200–300 kilogram ikan teri dalam satu musim, kini hasil tangkapan hanya berkisar 10–20 kilogram.

“Laut dulu memberi mereka kehidupan yang mampu mendorong roda perekonomian, Namun sekarang hasil tangkapan turun drastis, sementara biaya melaut terus meningkat,” tambahnya.

Selain sektor perikanan, investigasi juga menyoroti dugaan dampak terhadap produksi sarang walet, penggundulan hutan, hingga potensi pencemaran udara. Nugal memproyeksikan polusi PLTU Captive berpotensi meningkatkan risiko kematian dini serta kerugian ekonomi akibat paparan PM2,5, nitrogen dioksida, dan sulfur dioksida dalam beberapa tahun ke depan.

Sebagai contoh pihaknya memproyeksikan di 2028 dampak kesehatan masyarakat akibat polusi tersebut terutama pada anak-anak menderita asma akibat paparan polusi dengan jumlah polusi 75 kasus, biaya ekonomi yang ditimbulkan Rp312 Juta.

Lalu hari kerja hilang akibat sakit sebanyak 15.983 kasus lalu disusul kematian terkait PM2.5 40 kasus.

“Temuan ini menunjukan bahwa polusi udara dari PLTU baru bara tidak hanya menyebabkan kematian dini namun juga menyebabkan penyakit kronis yang menurunkan kualitas hidup masyarakat,” sambung dia.

Lalu besarnya dampak kesehatan dan kerugian ekonomi menunjukan bahwa polusi udara yang ditimbulkan tidak hanya persoalan kualitas udara semata akan tetapi sangat berkaitan dengan ganguan kesehatan yang akan dialami masyarakat.

“Contoh itu polutan PM2.5 dan nitrogen dioksida mampu menyerang sistem pernafasan, kardiovaskular serta kesehatan ibu dan anak, makanya kami lebih jauh mengimplikasikan kesehatan dari operasi pembangkit listrik itu,” bebernya.

 

Tak hanya soal lingkungan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pembangunan PLTU yang dinilai berlangsung sangat cepat serta mempertanyakan kepatuhan terhadap tata ruang, izin lingkungan, dan pelibatan masyarakat.

“Keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat pesisir,” Sambung Abdullah.

Atas temuan itu, Nugal Ecologica Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi status PSN, menghentikan operasional PLTU Captive PT Kaltara Power Indonesia, serta meninjau ulang regulasi yang masih memberi ruang penggunaan PLTU batu bara di kawasan yang mengusung label industri hijau.

“Laporan kami ini sudah dituangkan dalam buku, yang kami berikan judul PLTU Membawa Pilu, ini sebagai bukti kemasyarakat dan akan kita jadikan alat bukti juga dipersidangan yang saat ini masih berproses,” jelasnya.

Lalu Ia menambahkan bahwa bagi warga pesisir Bulungan, persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan tentang energi. Namun menurut masyarakat disana ada masa depan laut, mata pencaharian nelayan, dan ruang hidup masyarakat kini dipertaruhkan di balik proyek yang disebut sebagai simbol transisi energi.

“Yang jelas industri hijau yang dibangun diatas batu bara bukan solusi krisis iklim, ini adalah cara baru melanjutkan krisis yang namanya lebih halus,” ungkapnya.

Lalu yang menjadi poin terpenting lanjut dia bahwa pihaknya mendesak agar dihentikan dan evaluasi PSN, evaluasi pembangunan. Dan operasi PLTU baru bara Captive PT.Kaltara Power Indonesia dan mendesak pembatalan klausul pasal 3 ayat 4 huruf b dalam peraturan presiden No 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi.

Selain temuan investigasi para pemerhati lingkungan, masyarakat terutama para nelayan juga mengungkap dampak dari pembangkit listrik yang diperuntukan bagi kawasan hijau tersebut.

Keluhan itu datang dari seorang nelayan asal Kampung Baru Mangkupadi, Rachmad salah satunya mengaku, bahwa semenjak masuknya KIHI diwilayahnya begitu banyak perubahan yang terjadi terutama terhadap mata pencariannya.

“Kami sebelum KIHI masuk atau pun PLTU Captive itu beroperasi bisa menghasilkan Rp33 juta hanya dalam waktu satu bulan namun sekarang tidak sampai sekarang tidak sampai,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan terhadap pembangkit listrik yang dinilai menganggu aktivitas nelayan. “Itu kalau saya lagi pergi mukat disekitaran pesisir laut yang berdekatan dengan kawasan dan ada cerobong asap hitam jika kenak mata itu pedas sekali,” sebutnya.

Akibat itu pihaknya menilai bahwa asap yang ditimbulkan bukan asap biasa namun pelastik yang menyebabkan mata perih ketika terkena asap yang dikeluarkan dari cerobong PLTU Captive.

“Tidak hanya masalah cerobong asap yang dikeluarkan kami sangat takut dengan rencana relokasi yang terakhir didengar dipindahkan ke kilometer 50 dan wilayah pengunungan kami ini terbiasa dipesisir ini tidak sesuai dengan kebiasaan kami,” tegasnya.

“Kami sangat berharap pemerintah bisa melihat kami dan apa dampak yang telah kami hadapi semenjak adanya PLTU di KIHI yang membawa pilu dikampung kami,” tutupnya.(Lia)