HIPMI Berau Soroti Syarat Dukungan Batching Plant, Dinilai Berpotensi Membatasi Persaingan
TANJUNG REDEB — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Berau, Tony Suprayugo, menyoroti dugaan penggunaan persyaratan surat dukungan batching plant dalam pengadaan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Persyaratan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi membatasi kesempatan penyedia jasa konstruksi untuk mengikuti proses pengadaan. Penyedia yang tidak mengantongi surat dukungan sejak tahap awal disebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau gugur.
Tony mengatakan, digitalisasi pengadaan melalui e-katalog semestinya memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan transparansi, dan menciptakan persaingan yang sehat. Sistem digital, menurut dia, tidak seharusnya disertai ketentuan yang mempersempit jumlah peserta tanpa alasan teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan persyaratan surat dukungan batching plant yang harus dipenuhi sejak awal. Kalau tidak memiliki surat dukungan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat, tentu hal ini dapat membatasi perusahaan lain yang sebenarnya mampu melaksanakan pekerjaan,” kata Tony, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Tony, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang pada dasarnya masih dapat menjalin kerja sama atau kontrak pasokan dengan pemilik batching plant sebelum pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, kewajiban memperoleh surat dukungan sejak tahap pemilihan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, terukur, dan relevan dengan karakteristik pekerjaan.
“Yang harus diuji adalah apakah surat dukungan tersebut memang mutlak diperlukan pada tahap pemilihan atau sebenarnya dapat dipenuhi setelah perusahaan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
Tony menilai, jika jumlah batching plant yang dapat memberikan surat dukungan terbatas, persyaratan tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi penyedia lain. Terlebih apabila akses mendapatkan surat dukungan tidak terbuka secara adil kepada seluruh perusahaan yang berminat mengikuti pengadaan.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat membuat pemilik atau pengelola batching plant memiliki pengaruh besar dalam menentukan perusahaan mana yang dapat mengikuti proses pemilihan. Akibatnya, penyedia yang secara administrasi, pengalaman, personel, peralatan, dan kemampuan keuangan memenuhi kualifikasi tetap berpotensi tersingkir hanya karena tidak mendapatkan surat dukungan.
“Jangan sampai akses terhadap satu surat dukungan menjadi penentu siapa yang boleh dan tidak boleh ikut. Kalau aksesnya terbatas, tentu ada kekhawatiran persaingan sudah terkunci sebelum proses pemilihan berjalan,” kata Tony.
Meski demikian, Tony menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan kesimpulan telah terjadi pelanggaran. Dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, metode pemilihan, kondisi pasar, serta ketersediaan batching plant harus diperiksa terlebih dahulu secara objektif.
Menurut dia, setiap persyaratan yang dapat menggugurkan peserta harus mempunyai hubungan langsung dengan kebutuhan pekerjaan. Persyaratan itu juga harus proporsional dan dapat dipenuhi secara wajar oleh seluruh penyedia yang memiliki kemampuan.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemerintah menjelaskan dasar teknis dan urgensi persyaratan tersebut. Jangan sampai persyaratan yang seharusnya menjamin kualitas pekerjaan justru berubah menjadi alat untuk membatasi peserta,” ujarnya.
HIPMI Berau meminta pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait melakukan evaluasi terhadap persyaratan pengadaan yang berpotensi menghambat persaingan usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketentuan diskriminatif atau persyaratan yang mengarah pada penyedia tertentu.
Tony mengatakan, e-katalog tidak boleh hanya dipahami sebagai pemindahan proses pengadaan ke dalam sistem digital. Prinsip keterbukaan, perlakuan yang sama, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas tetap harus menjadi dasar dalam setiap tahapan pemilihan penyedia.
“Digitalisasi tidak otomatis membuat pengadaan menjadi transparan. Transparansi baru terwujud apabila persyaratannya terbuka, alasannya dapat dijelaskan, dan seluruh penyedia mendapatkan kesempatan yang sama,” katanya.
HIPMI Berau juga mendorong para penyedia yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui saluran pengaduan resmi disertai dokumen pendukung. Keluhan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, bukan hanya menjadi pembicaraan di kalangan pelaku usaha.
Apabila ditemukan persyaratan yang tidak relevan atau tidak proporsional, HIPMI meminta agar dilakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila persyaratan itu memang diperlukan untuk menjamin mutu dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, pemerintah harus menjelaskan dasar teknis serta memastikan akses surat dukungan tersedia secara terbuka.
Tony menegaskan, HIPMI mendukung pelibatan dan pertumbuhan pengusaha lokal dalam pembangunan daerah. Namun, keberpihakan kepada pelaku usaha daerah harus dijalankan melalui mekanisme yang adil dan tidak memberikan keuntungan khusus kepada perusahaan tertentu.
“Pengusaha lokal harus diberikan ruang untuk tumbuh dan bersaing. Jangan sampai persyaratan yang dibuat justru hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki akses kepada pihak tertentu,” ujarnya.
HIPMI Berau mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, inspektorat, dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencermati persoalan tersebut. Pengawasan diperlukan guna memastikan seluruh persyaratan memiliki dasar yang objektif dan tidak menciptakan hambatan persaingan yang tidak semestinya.
Pada akhirnya, pengadaan pemerintah bukan sekadar proses menentukan pemenang. Pengadaan juga harus memastikan anggaran publik dikelola melalui persaingan yang adil, terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap persyaratan yang dapat menggugurkan peserta harus disusun secara hati-hati, memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pekerjaan, serta tidak mengunci persaingan sebelum proses pemilihan dimulai.

