JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (29/7/2026).

 

Penangkapan kepala daerah yang belum genap dua tahun menjabat itu langsung menjadi perhatian publik, terlebih Anom sebelumnya melaporkan total kekayaan mencapai Rp21,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi yang menjerat Anom. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap perkara yang menjadi dasar OTT maupun pihak lain yang turut diamankan.

 

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Bupati Pemalang.

 

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak sebelum menyampaikan hasil resmi kepada publik.

 

Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang hasil Pilkada Serentak 2024. Bersama wakilnya, Nurkholes, ia diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

 

Penangkapan tersebut terjadi ketika masa kepemimpinannya masih tergolong baru, sehingga memunculkan perhatian luas dari masyarakat yang kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait dugaan perkara yang sedang diusut.

 

Selain penangkapan itu, laporan harta kekayaan Anom kembali menjadi perhatian. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Anom memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp21,3 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp1,2 miliar.

 

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Gianyar, Bali, dengan nilai sekitar Rp12,2 miliar.

 

Tak hanya itu, Anom juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai sekitar Rp1,1 miliar. Di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Harley-Davidson.

 

Dalam laporan yang sama, Anom juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, surat berharga sekitar Rp902,2 juta, kas dan setara kas sebesar Rp782,2 juta, serta harta lainnya senilai Rp7 miliar.

 

Jika ditotal, seluruh aset yang dilaporkan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Setelah dikurangi kewajiban utang Rp1,2 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp21,3 miliar.

 

Hingga Rabu malam, KPK belum mengungkap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

 

Status tersangka maupun pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan sesuai proses hukum yang berlaku. Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pemalang tersebut.