TANJUNG SELOR – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah daerah tidak serta-merta membuat seluruh belanja pemerintah dihentikan. Di tengah tekanan fiskal dan penghematan anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan salah satu hak aparatur sipil negara (ASN), yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap berjalan.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan, efisiensi anggaran memang menjadi langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun, efisiensi tidak berarti seluruh program dan kebutuhan pemerintahan dipangkas tanpa melihat skala prioritas.
Pemprov Kaltara bahkan disebut melakukan penghematan anggaran hingga sekitar 70 persen sejak pertengahan 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan untuk memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara lebih efektif.
Menurut Zainal, pemerintah tidak bisa memaksakan pelaksanaan berbagai kegiatan apabila kondisi anggaran tidak memungkinkan. Karena itu, setiap program harus dikaji kembali berdasarkan kebutuhan dan tingkat urgensinya.
“Kalau anggarannya tidak cukup, tidak mungkin kita paksakan semua kegiatan. Efisiensi ini harus dilihat dari efektivitasnya, mana yang harus didahulukan dan mana yang menjadi prioritas untuk dikerjakan,” tegas Zainal, Selasa (11/8).
Ia menekankan bahwa efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi bagaimana pemerintah dapat memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat sejumlah program pemerintah harus disusun berdasarkan skala prioritas. Kegiatan yang dinilai belum mendesak dapat ditunda, sementara kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan dan masyarakat tetap menjadi perhatian.
Meski demikian, Zainal memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak pada pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
“TPP ASN tetap ada dan tetap berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada ASN di lingkungan Pemprov Kaltara di tengah munculnya isu mengenai kemungkinan penyesuaian atau pemangkasan TPP akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan demikian, efisiensi yang dilakukan Pemprov Kaltara lebih diarahkan pada penataan belanja dan penentuan prioritas program, bukan semata-mata mengurangi hak pegawai.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi tetap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Dengan penghematan anggaran yang cukup besar, pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, keberlangsungan program pembangunan, pelayanan publik, serta pemenuhan hak ASN.
Artinya, efisiensi tidak hanya soal seberapa besar anggaran yang berhasil dihemat, tetapi juga seberapa tepat pemerintah menentukan apa yang harus dipertahankan, dikurangi, maupun ditunda.
Pemprov Kaltara pun dituntut membuktikan bahwa penghematan hingga 70 persen tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ditengah keterbatasan fiskal, ukuran keberhasilan efisiensi bukan hanya terlihat dari besarnya angka penghematan, tetapi dari kemampuan pemerintah menjaga pelayanan dan program prioritas tetap berjalan,” pungkas Zainal. (Lia)

