BERAU, it-news.id – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan hari dan jam kerja ASN pada 12–13 Agustus 2026.
Dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin terhadap kepatuhan hari serta jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 800.1.6/811/BKPSDM-III/2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan ASN BKPSDM Berau, Tonny Suryo Handoko, mengatakan sidak tidak hanya untuk menemukan pegawai yang berada di luar kantor saat jam kerja.
“Ini juga merupakan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik tetap terjaga dan memastikan regulasi atau surat edaran yang diterbitkan benar-benar dipatuhi di tingkat unit kerja,” ujarnya, Selasa (18/08/2026).
Temuan dalam sidak tidak serta-merta berujung pada pemberian hukuman. Tony menjelaskan, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran terlebih dahulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, proses selanjutnya menjadi kewenangan atasan langsung atau pejabat yang berwenang menghukum pada masing-masing perangkat daerah.
“Setiap pegawai yang terbukti melanggar akan diproses dan dibina oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tony menyebut proses penanganan dapat diawali dengan pemanggilan dan pemeriksaan, kemudian pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“Diawali dengan pemanggilan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi teguran tertulis,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur konsekuensi bagi pimpinan perangkat daerah atau kepala unit kerja yang tidak memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kemudian bagi ASN yang kembali melakukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan dengan tingkat hukuman yang lebih berat.

