TANJUNG SELOR – Hampir tiga bulan bekerja secara mobile setelah kantor Bupati Bulungan terbakar pada 20 Mei 2026 lalu, Bupati Bulungan Syarwani kini mendapat kantor sementara.

 

Pemerintah Kabupaten Bulungan akan menggunakan eks gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tanjung Selor Hulu.

 

Gedung tersebut sebelumnya merupakan aset Pemkab Bulungan yang dipinjamkan kepada Kanwil DJPb dan KPPN sejak 2018. Pada Rabu (19/8), aset itu resmi dikembalikan kepada Pemkab Bulungan.

 

“Gedung ini nantinya digunakan untuk kepentingan Pemkab Bulungan, khususnya OPD yang terdampak kebakaran lalu,” kata Syarwani, Rabu (19/8).

 

Menurut Syarwani, gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk menampung sejumlah OPD dan pejabat yang ruang kerjanya terdampak kebakaran. Penggunaan gedung itu diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintahan kembali berjalan lebih normal.

 

“Intinya, kantor itu akan digunakan untuk OPD yang terdampak salah satunya ruang kerja pimpinan yang memang terdampak,” bebernya.

Syarwani juga memastikan pengelolaan aset daerah akan terus dilakukan secara tertib, termasuk pencatatan dan dokumentasi terhadap aset yang sebelumnya dipinjamkan kepada instansi lain.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti mengatakan, pengembalian gedung dilakukan setelah masa pemanfaatannya oleh DJPb berakhir.

 

“Hari ini kami serahkan kembali gedungnya karena selama ini digunakan Kanwil Perbendaharaan dan KPPN. Mudah-mudahan dapat dipergunakan kembali oleh Pemkab Bulungan,” kata Ika.

 

Ia memastikan gedung dikembalikan dalam kondisi baik. Ika juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bulungan yang selama ini mendukung operasional DJPb di Bulungan.

 

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung kami selama menjalankan tugas di Bulungan,” tuturnya.

 

Dengan dikembalikannya gedung tersebut, Pemkab Bulungan memiliki ruang sementara untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, sembari menunggu penanganan lebih lanjut terhadap kantor yang terdampak kebakaran. (Lia)