BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Samsat) Berau akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial. Video tersebut menarasikan adanya aturan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Bujangga, Tanjung Redeb.
Isu ini sempat memicu simpang siur di tengah masyarakat. Hal itu lantaran adanya anggapan bahwa sistem pengisian BBM bersubsidi telah terintegrasi langsung dengan data tunggakan pajak kendaraan di kantor Samsat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Samsat Berau secara tegas membantah adanya kebijakan atau aturan yang mengaitkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan pelayanan pengisian BBM di SPBU. Pihaknya memastikan tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun regulasi sedemikian rupa.
Kasi Penagihan dan Pembukuan Samsat Berau, Hari Brianti, menegaskan bahwa narasi yang beredar dalam video viral tersebut tidak memiliki dasar aturan resmi dari instansinya.
“Terkait ada video beredar mengenai SPBU Bujangga, yang tidak membayar pajak itu tidak dapat mengisi BBM, kita tidak ada mengeluarkan pernyataan resmi seperti itu,” ujar Hari Brianti saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Lebih lanjut, Hari Brianti menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pembatasan pembelian BBM bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak daerahnya. Layanan pengisian BBM di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan regulasi niaga migas yang berlaku.
“Jadi tidak ada namanya bayar pajak dulu nih, baru mengisi BBM. Itu kayaknya BBM yang bersubsidi ya,” lanjut Hari Brianti menerangkan posisi instansinya.
Sementara itu, salah satu staf pelayanan Samsat Berau, turut menyampaikan bahwa kendala yang sempat dialami warga di lokasi SPBU terjadi karena persoalan teknis di luar kewenangan Samsat. Menurutnya, narasi yang menyudutkan pelayanan pajak murni disebabkan adanya salah paham terkait sistem internal penyedia BBM.
“Karena di videonya itu menyebutkan pembayaran pajak, kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengisi BBM, dilarikan ke sini. Jawaban kami tidak ada hubungannya,” tegasnya saat ditemui di kantornya.
Pernyataan dari pihak Samsat Berau ini sekaligus memperkuat klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengelola dan petugas lapangan di SPBU Bujangga. Pihak SPBU sebelumnya juga menegaskan bahwa narasi pelarangan akibat tunggakan pajak adalah tidak benar.
Kejadian yang terekam dalam potongan video viral tersebut murni disebabkan oleh adanya gangguan teknis pada sistem pelayanan pertukaran data. Masalah tersebut berpusat pada kendala digitalisasi dan pembaruan sistem yang sedang diperbaiki oleh pihak penyedia layanan, yakni Pertamina.
Pihak Samsat Berau berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan serta pengelola SPBU guna memastikan alur informasi dan pelayanan publik di lapangan berjalan kondusif tanpa menimbulkan kesalahpahaman lanjutan di masyarakat.

