SAMARINDA — Persoalan papan bunga berujung pada kekerasan terhadap seorang lansia di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang kakek berinisial LH (74) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan cucunya sendiri, MF.
Penganiayaan itu terjadi di depan Toko Buah DS, Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, pada Jumat (7/8/2026). Perkara tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, korban mengalami luka setelah tersangka melakukan pemukulan dan menendangnya hingga terjatuh.
“Korban sempat terjatuh setelah tersangka melakukan pemukulan dan beberapa kali tendangan,” ujar Amiruddin.
Papan Bunga Tutupi Papan Kontrakan
Amiruddin menjelaskan, perkara ini bermula ketika korban menyewakan sebuah ruko kepada perempuan berinisial D.
Saat itu, D tengah menggelar acara pembukaan toko buah. Sejumlah papan bunga ucapan selamat kemudian dipasang di sekitar lokasi.
Papan bunga tersebut disebut menutupi tulisan pada papan kontrakan yang berada di bagian depan bangunan milik tersangka.
MF kemudian mempersoalkan keberadaan papan bunga tersebut dan menghubungi D. Persoalan itu selanjutnya disampaikan kepada korban selaku pemilik ruko.
Korban kemudian datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, pertemuan antara korban dan tersangka justru berubah menjadi pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada penganiayaan.
Terekam CCTV
Aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dalam rekaman itu, korban terlihat mengalami pemukulan hingga terjatuh. Setelah korban berada di bawah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan beberapa kali tendangan.
Polisi memastikan ibu dan adik tersangka yang berada di lokasi tidak ikut melakukan penganiayaan. Keduanya bahkan berusaha melerai aksi tersebut.
“Untuk ibu dan adiknya tidak terlibat. Mereka justru berusaha melerai,” kata Amiruddin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyatakan MF tidak sedang berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba ketika kejadian berlangsung.
Sementara itu, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat mengalami trauma tumpul pada tubuhnya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, rekaman CCTV, serta cetakan tangkapan layar dari rekaman kamera pengawas.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian penganiayaan.
Polisi kemudian menetapkan MF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka dalam perkara penganiayaan ini mencapai lima tahun penjara,” ujar Amiruddin.
Kasus penganiayaan terhadap lansia yang dilakukan oleh cucunya sendiri itu kini masih ditangani Polsek Samarinda Kota. Penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh.

