JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa.

 

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan jalur penerimaan mahasiswa mandiri. Dari sekitar 245 kuota yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk mengakomodasi calon mahasiswa tertentu.

 

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).

 

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa,” kata Taufik.

 

Dokumen terkait pengaturan kuota tersebut ditemukan penyidik dan menjadi salah satu barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

 

KPK masih mendalami mekanisme penentuan 73 kuota tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturannya.

 

Calon Mahasiswa Diminta Rp650 Juta

 

Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan pematokan biaya hingga Rp650 juta bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

 

Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

 

Namun, uang yang telah diberikan tidak otomatis membuat calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi.

 

Sejumlah calon mahasiswa disebut tetap tidak diterima. Kondisi tersebut kemudian membuat orang tua meminta uang yang telah disetorkan agar dikembalikan.

 

KPK menduga uang yang diterima Dian dan Adhi telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Karena membutuhkan dana untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang diketahui merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

 

Pengembalian Uang Dikaitkan Proyek

 

Menurut KPK, pengembalian uang tersebut kemudian diduga dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.

 

Setidaknya terdapat tiga paket pekerjaan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.

 

Pekerjaan itu diduga dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono.

 

Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.

 

KPK masih mendalami hubungan antara penerimaan mahasiswa baru, aliran uang, serta proyek-proyek tersebut.

 

Temukan Aliran Dana Rp1,8 Miliar

 

Selain dugaan permintaan Rp650 juta kepada calon mahasiswa, penyidik juga menemukan penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pengaturan penerimaan mahasiswa.

 

KPK menyebut Sodiq diduga menerima sekitar Rp680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru sepanjang 2025-2026.

 

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tanah tersebut menggunakan nama Mulyono.

 

Di sisi lain, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dalam periode yang sama.

 

Eko disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.

 

Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang untuk penerimaan mahasiswa dengan sepengetahuan Sodiq.

 

Setelah menerima pembayaran, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko.

 

Akses tersebut kemudian digunakan untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

 

Enam Orang Jadi Tersangka

 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

 

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

 

Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengaturan kuota serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik tersebut.

 

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.