BERAU- Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah antisipasi menyusul meningkatnya titik panas dan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas menerbitkan Surat Edaran Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau. Surat tersebut ditandatangani di Tanjung Redeb, 21 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Berau mencatat terdapat 276 titik panas (hotspot) berdasarkan data satelit SIPONGI pada 19 Agustus 2026.
Hotspot terbanyak berada di Kecamatan Pulau Derawan dengan 93 titik, disusul Kecamatan Segah 64 titik, Gunung Tabur 38 titik, Sambaliung 28 titik dan Teluk Bayur 21 titik.
Selain itu, kejadian karhutla sejak awal Agustus 2026 tercatat mencapai 152 titik. Kondisi tersebut menyebabkan kabut asap yang disebut telah berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan.
Pemerintah daerah juga menyebut hasil pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan di sejumlah lokasi terdampak menunjukkan parameter PM2,5 dan PM10 berada di atas ambang batas.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap asap.
Dalam surat edarannya, Bupati Berau menyebut kondisi tersebut memerlukan langkah kesiapsiagaan terhadap dampak karhutla.
“Sehingga diperlukan langkah untuk kesiapsiagaan terhadap dampak karhutla.”
Siswa Belajar dari Rumah
Sebagai salah satu langkah antisipasi, Pemkab Berau menetapkan siswa dan siswi untuk Belajar Dari Rumah (BDR) pada 24-26 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut juga disertai pengaturan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Selain sektor pendidikan, pemerintah meminta masyarakat menerapkan sejumlah langkah perlindungan kesehatan.
Warga diminta menggunakan masker ketika keluar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari heatstroke dan dampak asap karhutla.
Masyarakat juga diminta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala sakit.
Warga Diminta Hindari Sumber Api
Pemkab Berau juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta segera memadamkan api apabila menemukan sumber api yang masih kecil.
“Menghindari aktifitas yang memicu timbulnya sumber api yang berisiko menyebabkan kebakaran dan mematikan api saat masih kecil.”
Selain itu, rumah ibadah serta unsur kecamatan, kelurahan, kampung dan RT diminta ikut menyosialisasikan tindakan pencegahan serta langkah menghadapi dampak karhutla.
“Dihimbau kepada seluruh rumah ibadah dan unsur kecamatan, kelurahan/kampung, dan RT untuk mensosialisasikan terkait tindakan pencegahan dampak Karhutla.”
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada pembaruan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Kalimarau mengenai dinamika atmosfer dan hotspot wilayah Berau, serta Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Berau 2025-2029.
Pemkab Berau juga merujuk hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering dan Karhutla Tahun 2026 yang digelar pada 13 Agustus 2026.
Melalui surat edaran ini, seluruh kepala badan, kepala dinas, instansi vertikal, camat, lurah, kepala kampung hingga masyarakat Kabupaten Berau diminta melaksanakan langkah kesiapsiagaan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

