BERAU, IT-NEWS.ID– Di tengah hamparan kawasan RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, berdiri sebuah bangunan sederhana beratap terpal. Bukan pos jaga atau gudang, melainkan ruang belajar darurat yang pernah menjadi tempat anak-anak mengejar cita-cita ketika sekolah permanen tak kunjung hadir.

Bagi warga, bangunan itu bukan sekadar tempat belajar. Ia menjadi simbol perjuangan sekaligus potret pahit akses pendidikan yang belum sepenuhnya menyentuh wilayah terpencil.

Selama bertahun-tahun, masyarakat berharap pemerintah membangun gedung sekolah yang layak. Namun, harapan itu terus tertahan. Bukan karena pemerintah tak memiliki niat, melainkan karena pembangunan sekolah terbentur status lahan yang berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Lurah Gunung Tabur, Achmad Rizhali, mengatakan Pemerintah Kabupaten Berau sebenarnya telah lama merencanakan pembangunan SD Negeri 1 Filial Birang untuk melayani anak-anak di RT 17.

Namun, proses tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena harus melewati tahapan penyelesaian regulasi kehutanan.

«”Dari dulu Pemkab sudah berusaha membangun sekolah, tetapi regulasi enclave dari KBK tidak semudah membalik tangan,” kata Rizhali, Jumat (24/7/2026).»

Menurutnya, kebutuhan sekolah dasar di RT 17 merupakan persoalan yang sangat mendesak. Jarak menuju sekolah terdekat cukup jauh sehingga menyulitkan anak-anak usia sekolah dasar untuk memperoleh pendidikan.

Karena itulah, warga akhirnya berinisiatif membangun ruang belajar seadanya menggunakan material sederhana dan atap terpal agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Belakangan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan PT TRH selaku pemegang konsesi di kawasan tersebut. Bahkan, perusahaan telah memberikan persetujuan peminjaman lahan untuk pembangunan sekolah.

Namun, setelah dilakukan identifikasi, lahan tersebut ternyata masih masuk dalam kawasan KBK sehingga pembangunan menggunakan dana APBD belum dapat dilakukan.

Artinya, persoalan pembangunan sekolah bukan lagi soal ada atau tidaknya lahan maupun anggaran. Regulasi kehutanan menjadi tembok besar yang harus diselesaikan sebelum satu batu bata pun dapat diletakkan.

«”Permasalahan utamanya memang pada status kawasan. Pemerintah harus memastikan seluruh proses sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.»

Meski pembangunan sekolah permanen belum dapat direalisasikan, pemerintah memastikan proses belajar mengajar tidak berhenti.

Seluruh peserta didik kini telah dipindahkan ke sekolah induk agar memperoleh fasilitas belajar yang lebih layak sambil menunggu penyelesaian regulasi.

Rizhali mengatakan pemerintah kelurahan bersama Kecamatan Gunung Tabur, Dinas Pendidikan Berau, pihak sekolah, Ketua RT, tokoh masyarakat, hingga orang tua murid terus berkoordinasi mencari solusi terbaik.

«”Pada prinsipnya, kegiatan belajar mengajar sudah tertangani melalui sinergi seluruh pihak. Masyarakat juga menerima keputusan ini dengan baik dan situasi tetap kondusif,” katanya.»

Persoalan sekolah di RT 17 sebelumnya juga menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau. Selain pendidikan, warga menyampaikan berbagai persoalan lain seperti jalan, listrik, air bersih, jaringan telekomunikasi hingga status kawasan yang belum tuntas.

Meski demikian, bagi masyarakat RT 17, persoalan itu sesungguhnya sederhana.

Mereka hanya ingin anak-anak bisa belajar di ruang kelas yang aman, tanpa harus berteduh di bawah terpal atau menempuh perjalanan jauh setiap hari.

Kini, harapan itu masih menggantung. Di balik rumitnya peta kawasan hutan dan panjangnya proses regulasi, puluhan anak di Gunung Tabur masih menunggu hadirnya satu bangunan sekolah yang bagi mereka bukan sekadar gedung, melainkan pintu menuju masa depan.