BERAU, IT-NEWS.ID – Kabut Asap Membuat Siswa di Kabupaten Berau diharuskan Belajar Dari Rumah (BDM) pada 24-26 Agustus 2026 sesuai Surat Edaran Bupati Berau Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla.

Dalam surat edaran tersebut, siswa dan siswi diwajibkan melaksanakan BDR selama tiga hari. Pelaksanaan pembelajaran dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Redeb, Muhammad Sair Abdullah, mengonfirmasi bahwa sekolahnya mengikuti ketentuan tersebut. Ia menegaskan, BDR tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.

“Mengikuti edaran Bupati Berau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, BDR (Belajar Dari Rumah),” ujarnya saat di konfirmasi, Senin (24/08/2026).

Ia menjelaskan, pembelajaran di SMPN 3 Tanjung Redeb dilaksanakan secara daring. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dengan pengaturan kehadiran di sekolah.

“Untuk guru 95 persen standby di rumah, hanya yang piket ke sekolah. Begitu juga dengan tenaga kependidikan ada yang piket,” jelasnya.

Pada pelaksanaan pembelajaran daring, dua guru diketahui tetap datang ke sekolah untuk memanfaatkan fasilitas teknologi informasi yang tersedia.

“Tadi ada dua orang guru yang ke sekolah memanfaatkan fasilitas IT sekolah untuk memberikan pembelajaran ke murid,” ujarnya.

Guru yang tetap hadir di sekolah juga telah mengikuti imbauan penggunaan masker. Muhammad Sair membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, sudah,” paparnya.