KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada 26 Agustus 2026 itu disebutkan, berdasarkan data SIPONGI periode 1-26 Agustus 2026 terdapat 801 titik panas (hotspot) di wilayah Kutai Barat.
Enam kecamatan tercatat memiliki sebaran hotspot tertinggi. Kecamatan Muara Pahu menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 213 titik, disusul Melak dan Bongan masing-masing 113 titik, Jempang 105 titik, Damai 93 titik, serta Penyinggahan 80 titik.
Pemerintah daerah menyebut tingginya kejadian hotspot tersebut telah menyebabkan kabut asap yang berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
Bahkan, pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM2.5 dan PM10 menunjukkan hasil di atas ambang batas.
Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi tinggi terhadap asap.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah gangguan kesehatan yang berpotensi muncul akibat paparan asap, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, asma, PPOK, bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung.
Siswa Belajar dari Rumah
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutai Barat mewajibkan siswa dan siswi untuk mengikuti pembelajaran dari rumah (BDR) selama sepekan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 27 Agustus hingga 2 September 2026.
“Siswa dan siswi diwajibkan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tanggal 27 Agustus s.d. 02 September 2026,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan kebijakan itu juga harus disertai koordinasi terkait pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Selain kebijakan belajar dari rumah, pemerintah juga meminta masyarakat menerapkan sejumlah langkah perlindungan diri selama kondisi udara terdampak asap.
Masyarakat diminta menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pengurangan aktivitas luar ruangan juga ditujukan untuk menghindari risiko heatstroke dan dampak paparan asap karhutla.
Masyarakat juga diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala sakit.
Warga Diminta Waspadai Sumber Api
Pemkab Kutai Barat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya sumber api.
Peringatan tersebut dinilai penting karena kondisi kekeringan masih belum sepenuhnya dapat diprediksi akibat fenomena El Niño.
Dalam surat edaran disebutkan, masyarakat diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera mematikan api ketika masih dalam skala kecil.
“Menghimbau masyarakat agar menghindari aktivitas yang memicu timbulnya sumber api yang berisiko menyebabkan kebakaran dan mematikan api saat masih kecil,” demikian bunyi surat edaran.
Pemkab juga meminta warga meningkatkan pengawasan terhadap lahan, ladang maupun kebun yang dimiliki atau dikelola.
Pemantauan harus dilakukan secara berkala untuk mendeteksi sedini mungkin apabila muncul titik api.
Jika ditemukan api dalam skala kecil, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca
Dalam surat tersebut, Pemkab Kutai Barat juga menjelaskan kondisi hujan yang terjadi pada 24-26 Agustus 2026.
Pemerintah daerah menyebut hujan pada periode tersebut merupakan hasil dari Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
“Bahwa pada tanggal 24-26 Agustus 2026 terdapat hujan yang merupakan hasil dari Operasi Modifikasi Cuaca, dengan demikian peristiwa terjadinya hujan pada masa-masa ini merupakan hasil rekayasa, dan bukan kondisi alamiah,” tulis surat tersebut.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap hujan yang terjadi sebagai tanda berakhirnya ancaman kekeringan dan karhutla.
Selain masyarakat, rumah ibadah, unsur kecamatan, kelurahan atau kampung hingga RT juga diminta turut menyosialisasikan langkah pencegahan dampak karhutla.
Pemkab Kutai Barat berharap seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah meluasnya kebakaran sekaligus mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lahan, ladang, dan/atau kebun yang dimiliki atau dikelolanya dari potensi munculnya titik api,” demikian penegasan dalam surat edaran Bupati Kutai Barat.

