BERAU — Polemik kenaikan tarif Perumda Air Minum Batiwakkal (PDAM) Berau kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Berau (AMB) meminta Pemerintah Kabupaten Berau memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar, proses, hingga pertimbangan kenaikan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.

 

Aspirasi tersebut disampaikan AMB saat mendatangi Kantor Bupati Berau, Selasa (15/9/2026). Selain mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif, aliansi juga menyoroti persoalan dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga palsu dalam penerbitan surat keputusan di lingkungan Perumda Air Minum Batiwakkal.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan penjelasan terkait persoalan tarif akan diberikan secara teknis. Namun, menyangkut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Polres Berau, Sri menegaskan tidak akan mencabut tuntutan tersebut.

 

“Saya tidak mencabut tuntutan itu dari Polres. Karena kalau mencabut, saya juga salah,” tegas Sri.

 

Ia kemudian menyinggung bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan sejak 2024, namun hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan atau lidik.

 

Dalam pernyataannya, Sri juga melontarkan ungkapan yang menggambarkan kekhawatirannya terhadap keberadaan bukti dalam perkara tersebut.

 

“Kami sudah cuti kampanye, kalau masalahnya. Mungkin bukti sudah masuk WC, dirobek-robek,” ungkapnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran laporan dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga palsu itu telah berjalan sejak 2024, sementara prosesnya disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Di sisi lain, tuntutan AMB tidak hanya berkaitan dengan persoalan dugaan tanda tangan tersebut. Mereka juga meminta transparansi pemerintah mengenai kebijakan kenaikan tarif air bersih yang berdampak langsung kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, polemik tarif PDAM Berau kini tidak hanya menyentuh soal besaran tarif, tetapi juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan serta perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang hingga kini belum memasuki tahap penanganan lebih lanjut.

 

Status dugaan pemalsuan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ada atau tidaknya tindak pidana serta keberadaan dan kekuatan bukti dalam perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.