TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs negeri dan swasta. Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara di Berau masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Perpanjangan BDR tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Berau Nomor 800/3123/Umpeg-Disdik tertanggal 2 September 2026 tentang Perpanjangan Ke-3 Belajar Dari Rumah dan Perubahan Moda Belajar. Surat tersebut ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Berau, M. Hendratno MH, A.P., atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Berau.
M. Hendratno mengatakan keputusan memperpanjang BDR didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Kualitas Udara pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.08 Wita.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kualitas udara secara umum Kabupaten Berau berada pada angka 160 atau kategori tidak sehat,” kata Hendratno dalam surat tersebut.
Menurut dia, pencemaran udara akibat kabut asap karhutla berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Kondisi pencemaran udara akibat kabut asap karhutla ini berpotensi membahayakan kesehatan manusia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, serta telah memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM kembali dialihkan menjadi BDR maupun Pembelajaran Jarak Jauh.
“Guna menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka menjadi Belajar Dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh,” kata Hendratno.
Berlaku 3 hingga 5 September
Dalam surat tersebut, Pemkab Berau menetapkan perpanjangan BDR mulai 3 September hingga 5 September 2026.
Hendratno mengatakan kebijakan itu tidak bersifat permanen. Pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi kualitas udara secara berkala.
“Belajar Dari Rumah ini berlaku efektif mulai tanggal 3 September sampai dengan 5 September 2026 dan akan dikaji atau dievaluasi secara berkala per tiga hari sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara atau ISPU di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring maupun kombinasi atau hybrid. Mekanisme pembelajaran diminta menyesuaikan ketersediaan sarana, jaringan internet, listrik, hingga kemampuan akses masing-masing peserta didik.
Pemkab menegaskan penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti libur sekolah.
“Pendidik tetap mengarahkan, membimbing, dan memantau aktivitas belajar peserta didik dari rumah,” kata Hendratno.
Selama masa BDR, beban belajar juga diminta disederhanakan. Sekolah diarahkan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kesehatan.
“Sekolah tidak memberikan penugasan yang membebani peserta didik maupun orang tua atau wali,” ujarnya.
Sekolah Diminta Terapkan Protokol Kesehatan
Selain mengatur sistem pembelajaran, Pemkab Berau meminta sekolah memperketat perlindungan kesehatan. Warga sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, di antaranya memeriksa kualitas udara melalui laman resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi apabila diperlukan, menggunakan masker, menghindari sumber asap dan polusi, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sekolah juga diminta mendata peserta didik yang memiliki penyakit penyerta seperti asma dan alergi asap serta memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
“Apabila ditemukan peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala ISPA berat, satuan pendidikan agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat,” kata Hendratno.
Pemkab juga meminta setiap sekolah menyiapkan sedikitnya satu Ruang Kelas Aman Asap sebagai ruang perlindungan sementara. Ruangan tersebut disarankan dilengkapi penyaring atau kain lembap pada ventilasi serta air purifier atau exhaust fan apabila tersedia.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP juga dapat digunakan untuk mendukung operasional BDR dan pengadaan sarana perlindungan kesehatan sepanjang sesuai ketentuan.
Kondisi Udara Terus Dipantau
Hendratno meminta kepala satuan pendidikan memantau kondisi kualitas udara secara berkala melalui kanal resmi BMKG maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekolah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan BDR serta kondisi kesehatan warga sekolah secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
“Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara berkala. Kepala sekolah juga wajib melaporkan rekapitulasi pelaksanaan BDR dan status kesehatan warga sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau,” ujarnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Berau, Kepala BKPSDM Berau, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Berau. Kebijakan BDR akan kembali dievaluasi menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Berau.

