BERAU, IT-NEWS.ID – Pertamina resmi memberlakukan program Fuel Guard di seluruh titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau, termasuk wilayah Labanan, Selasa (29/9/2026).
Program ini diterapkan untuk mengantisipasi pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan roda dua, khususnya Pertalite, sekaligus mengendalikan penyaluran BBM agar lebih tertib.
Sales Branch Manager Kaltimut III, Hermawan Bagus Prabowo, mengatakan penerapan Fuel Guard mulai berlaku hari ini. Ia juga meminta partisipasi masyarakat Berau untuk mendukung program tersebut.
“Fuel Guard mulai berlaku hari ini. Kami meminta partisipasi masyarakat Berau untuk mendukung program ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM secara berulang,” ujar Bagus.
Dalam penerapannya, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal 5 liter per hari. Jika kuota pengisian telah terpenuhi, pengisian selanjutnya akan dialihkan ke Pertamax.
Penerapan program ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi praktik pengetapan BBM yang selama ini menjadi perhatian di Kabupaten Berau.
Pengetap BBM merupakan pihak yang membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali. Aktivitas tersebut berpotensi membuat penyaluran BBM tidak tepat sasaran, terutama ketika pengisian dilakukan berulang kali dalam sehari.
Melalui Fuel Guard, Pertamina berupaya mengendalikan pengisian Pertalite dengan sistem pencatatan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Mekanismenya, nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian akan dimasukkan ke dalam website Pertamina. Selanjutnya, riwayat pengisian Pertalite kendaraan akan tercatat dalam sistem pada hari yang sama.
Dengan sistem tersebut, petugas SPBU dapat mengetahui jumlah pengisian Pertalite yang telah dilakukan setiap kendaraan perhari nya.
Penerapan Fuel Guard ini diharapkan dapat membantu mengantisipasi pengisian berulang serta menjaga penyaluran Pertalite agar lebih tertib di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan program tersebut dengan mengikuti ketentuan pengisian Pertalite yang berlaku.
[29/9, 16.23] Ardi 86: Judul: Surat Rekomendasi Jadi Kunci Nelayan dan Kelompok Tani Mendapatkan BBM
Foto: illustrasi (dok.ist.)
BERAU, IT-NEWS.ID – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan kelompok tani dilakukan dengan mengacu pada surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan penyaluran BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan penerima, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam proses pengisian.
Dalam pelaksanaannya, jumlah BBM yang dapat diterima disesuaikan dengan kebutuhan serta rekomendasi yang dimiliki masing-masing penerima. Jika dalam satu rekomendasi terdapat beberapa kendaraan atau sarana operasional, penyaluran dapat dibagi sesuai dengan peruntukannya.
Sales Branch Manager Kaltimut III, Hermawan Bagus Prabowo, menjelaskan pada (29/09/26) penyaluran tidak serta-merta harus memenuhi seluruh jumlah yang tercantum dalam rekomendasi apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan BBM dan kebutuhan pengguna lainnya.
“Setidaknya walaupun tidak full, sesuai dengan rekomendasi, kita bisa kasih 50 persen atau 60 persen lebih. Kita ratakan sesuai dengan kendaraan,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, pelayanan kendaraan tetap menjadi salah satu prioritas dalam transaksi. Sementara kebutuhan BBM untuk non-kendaraan, termasuk nelayan maupun kelompok tani, harus memiliki penanda dan dokumen yang jelas agar proses pengisian dapat dibedakan.
“Transaksi itu utama kendaraan dulu. Kendaraan nomor satu. Ketika non-kendaraan, ada spanduknya di depan, lagi proses pengisian non-kendaraan,” jelasnya.
Bagus juga menegaskan pentingnya surat rekomendasi dalam penyaluran BBM kepada penerima yang menggunakan BBM untuk kebutuhan operasional. Penyalur tidak diperkenankan memberikan BBM tanpa dasar rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pada dasarnya, kalau kita salurkan minyak tanpa ada rekomendasi, artinya bisa menjadi penyalahgunaan,” katanya.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Mekanisme tersebut berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mengajukan kebutuhan BBM untuk kegiatan tertentu, termasuk kelompok tani.
“Persyaratannya memang agak panjang, tapi yang diminta BPH Migas. Kita mengikuti yang diminta BPH Migas,” ujarnya.
Khusus kelompok tani, pengajuan rekomendasi dilakukan melalui instansi atau dinas terkait. Begitu pula untuk nelayan, dokumen rekomendasi menjadi bagian penting sebelum proses penyaluran BBM dilakukan.
Dengan adanya surat rekomendasi, penyaluran BBM diharapkan dapat lebih terdata dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan agar BBM yang disalurkan tidak digunakan di luar peruntukannya.

