BERAU, IT-NEWS.ID – Pengurangan transfer ke daerah (TKD) berdampak pada kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Berau untuk mendukung kebutuhan pemerintahan kampung terutama alokasi dana kampung (ADK).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menyebut, kegiatan pembangunan fisik berpotensi menjadi salah satu sektor yang dikurangi dalam penyesuaian anggaran kampung.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan besaran anggaran yang dapat dialokasikan untuk kampung turut dipengaruhi kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengacu pada kewajiban pengalokasian anggaran minimal 10 persen sesuai dengan aturan yang ada.

“Secara logika pasti terbatas, karena transfer ke daerah berkurang juga. Kewajiban pemda itu minimal 10 persen dari transfer. Kalau transfernya sedikit, berarti kemampuan daerah juga,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Tenteram menjelaskan, besaran anggaran kampung belum final dan masih akan dirasionalisasi. Dalam penyesuaian tersebut, kebutuhan operasional pemerintahan kampung, termasuk penghasilan tetap (siltap), operasional kantor, serta santunan, menjadi prioritas yang diupayakan tetap tersedia.

“Yang paling diutamakan adalah operasional, termasuk siltap, operasional kantor, kemudian beberapa seperti santunan-santunan itu tetap harus ada,” katanya.

Sementara itu, kegiatan pembangunan fisik berpotensi belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh kampung.

Adapun dana RT, menurut Tenteram, diupayakan tetap tersedia sehingga masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di lingkungan masyarakat.

“Yang mungkin belum bisa dilakukan kampung adalah kegiatan-kegiatan fisik pembangunan. Dana RT insyaallah tetap ada, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan,” jelasnya.