BERAU, IT-NEWS.ID – Pemerintah Kampung Pulau Derawan tengah menyiapkan rancangan Peraturan Kampung (Perkam) untuk membatasi kecepatan speedboat yang melintas di perairan setempat. Aturan ini disiapkan sebagai upaya mengurangi risiko penyu tertabrak kapal sekaligus menjaga keselamatan transportasi air.

 

Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, mengatakan pembatasan kecepatan menjadi salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan, mengingat kawasan tersebut merupakan habitat penyu dan memiliki aktivitas transportasi air yang cukup tinggi.

 

Dalam rancangan aturan yang disusun, kecepatan speedboat direncanakan dibatasi pada kisaran 3 hingga 6 knot. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penyu terluka akibat benturan maupun baling-baling kapal.

 

“Pemerintah kampung berharap pengaturan tersebut dapat mengurangi ancaman terhadap satwa sekaligus menjaga aktivitas transportasi air tetap berjalan dengan aman,” ujarnya.

 

Rencana penyusunan regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), menilai inisiatif itu menunjukkan kepedulian pemerintah kampung terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan pelayaran.

 

Menurut Tenteram, pengaturan kecepatan speedboat tidak hanya berkaitan dengan perlindungan biota laut, tetapi juga menjadi langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan wisata bahari Pulau Derawan.

 

“Inisiatif ini patut diapresiasi karena bukan semata-mata untuk melindungi biota laut, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” kata Tenteram.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar rancangan Perkam tersebut disusun sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Draf aturan perlu melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi sebelum ditetapkan.

 

Proses tersebut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, DPMK, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini diperlukan agar ketentuan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

 

“Setiap rancangan Perkam harus melalui tahapan pembahasan dan penelaahan, termasuk harmonisasi di Bagian Hukum serta koordinasi dengan DPMK dan OPD terkait sebelum disahkan,” jelas Tenteram.

 

Tenteram juga menyebut pemerintah kampung dapat memasukkan unsur kearifan lokal dalam regulasi, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Apabila terdapat aspek teknis yang memerlukan pendalaman, kajian bersama instansi terkait perlu dilakukan.

 

Melalui rencana pembatasan kecepatan tersebut, Pemerintah Kampung Pulau Derawan berharap perlindungan habitat penyu dapat berjalan beriringan dengan aktivitas transportasi dan pariwisata. Namun, penerapannya tetap menunggu proses pembahasan hingga rancangan peraturan kampung tersebut dapat ditetapkan.