SAMARINDA — Polemik dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Keluarga Ediyanto Wong (63), pasien rutin cuci darah, mempersoalkan guidewire atau kawat medis yang disebut putus dan tertinggal di jantung setelah menjalani tindakan pemasangan ring pada Februari 2026.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).

Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, mengatakan Ediyanto mengalami penurunan kondisi saat menjalani hemodialisis pada 18 Februari 2026.

“Pak Ediyanto Wong merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak tahun 2022,” kata Andy.

Menurut Andy, Ediyanto kemudian ditangani dokter spesialis jantung, dr Muhammad Furqon, dan menjalani tindakan di ruang Cath Lab, termasuk pemasangan ring.

Keluarga kemudian membawa Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Dari pemeriksaan lanjutan, keluarga menyebut ditemukan guidewire yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung.

Andy juga mempersoalkan proses persetujuan tindakan medis.

“Ibu Yetlie selaku istri Bapak Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Namun, menurut keluarga, tidak ada penjelasan dari pihak RSUD AWS maupun dr MF sebelum tindakan dilakukan,” ujarnya.

Disepakati Kompensasi Rp 5 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Jafri Musa, mengatakan persoalan tersebut telah melalui mediasi antara keluarga dan dokter.

Menurut Jafri, mediasi dilakukan sebanyak 14 kali dan menghasilkan kesepakatan kompensasi Rp 5 miliar.

“Kesepakatan ini menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberikan kompensasi senilai uang sebesar Rp 5 miliar,” kata Jafri.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian. Pembayaran dijadwalkan paling lambat 29 Juli 2026, tetapi hingga RDP digelar belum terealisasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan pihak dokter menyatakan belum sanggup membayar Rp 5 miliar sekaligus.

“Di pihak dr MF mengatakan dia tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan Rp 5 miliar itu. Jadi dia maunya membayarnya secara bertahap,” kata Darlis.

Menurut Darlis, keluarga kemudian menghitung kembali biaya pengobatan yang dikeluarkan setelah tenggat pembayaran, termasuk perjalanan dan tindakan medis di Singapura.

“Ketemulah angka Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

Dewas Sebut Kondisi Pasien Darurat

Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Dr Syahrir A. Pasinringi, memberikan penjelasan mengenai tindakan dokter.

Menurut Syahrir, Ediyanto mengalami serangan jantung saat menjalani cuci darah dan sebelumnya sudah pernah memasang ring di Singapura.

“Pasien itu memang pasien dari Singapura dan sudah pasang cincin sebelumnya di Singapura. Dan dia cuci darah,” kata Syahrir.

Syahrir mengatakan keluarga kemudian meminta dr Muhammad Furqon memberikan pertolongan.

“Dimintai lah untuk menolong oleh keluarga dengan memohon untuk ditolong oleh dr Furqon,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi pasien saat itu merupakan keadaan emergensi.

“Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? Ini penyelamatan nyawa,” kata Syahrir.

Terkait guidewire yang tertinggal, Syahrir mengatakan berdasarkan penjelasan dokter, kawat tersebut sengaja dibiarkan sebagai bagian dari tindakan penyelamatan pasien.

“Nah, itu tadi bahwa itu menurut dr Furqon, bahwa itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.

Namun, Syahrir menegaskan dirinya tidak berwenang menilai aspek teknis tindakan medis.

“Saya tidak berhak menjelaskan secara medis. Itu tenaga ahli yang harus menjelaskan,” katanya.

Ia juga menyebut penentuan ada atau tidaknya kelalaian medis harus melalui mekanisme yang berwenang.

DPRD Soroti SOP Rumah Sakit

Darlis mengatakan DPRD Kaltim juga menyoroti penerapan SOP di RSUD AWS, termasuk bagaimana tindakan dilakukan terhadap pasien dengan riwayat medis tertentu.

“Di Singapura itu dokter memastikan bahwa sang pasien ketika menjalani pemasangan ring sebelumnya terdapat kawat yang putus yang menempel di pembuluh darahnya,” kata Darlis.

DPRD kemudian meminta adanya penyelesaian antara keluarga dan dokter berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

“Kita tunggu perundingan keluarga pasien apakah dia masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juli itu atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrir mengatakan RSUD AWS tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr Furqon. Tidak pernah kita lepas tangan,” tegasnya.

Syahrir juga mengatakan audit internal telah dilakukan dan tidak menemukan masalah, meski masih ada sejumlah SOP yang perlu disempurnakan.

“Internal auditnya sudah oleh Kemenkes, tidak ada masalah. Cuma bahwa ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan,” katanya.

RDP belum menghasilkan keputusan akhir. Keluarga diberi waktu untuk menentukan sikap terkait tawaran penyelesaian Rp 5 miliar.

Jafri mengatakan keluarga tetap mempertimbangkan langkah hukum apabila kesepakatan tidak dijalankan.

“Justru kita siap menggugatnya duluan,” kata Jafri.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dr Muhammad Furqon terbukti melakukan malapraktik. Persoalan tindakan medis, penerapan SOP, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih dalam proses penyelesaian.