BERAU, IT-NEWS.ID – Sebanyak 15 bungkus besar sabu dengan berat total 15.005,30 gram atau sekitar 15 kilogram diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Berau. Tiga orang berinisial SKL, SK, dan DD ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026) di Ruang Rupatama Polres Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Satresnarkoba Polres Berau, dan Satreskrim Polres Berau, Polda Kalimantan Timur.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Satresnarkoba Polres Berau, dan Satreskrim Polres Berau. Dalam perkara ini, tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15.005,30 gram,” ujarnya, Jumat (23/10/2026)

Kasus ini terungkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, sabu tersebut diduga diperoleh melalui perantara berinisial BPP dari seseorang berinisial FRM yang disebut berada di wilayah perbatasan Malaysia. Pengambilan barang dilakukan di kawasan Pancang menggunakan speedboat bermesin 40 PK.

Setelah menerima sabu, barang tersebut dibawa ke Kota Tarakan dan disimpan selama sekitar dua hari. Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu tersangka mengambil sebagian sabu dari satu bungkus, kemudian membaginya untuk digunakan bersama pihak lain.

Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan seseorang berinisial SUKRI yang berada di Sajau, Kabupaten Bulungan. Salah satu tersangka kemudian diantar menggunakan speedboat dari Tarakan menuju Sajau. Setelah itu, tersangka lainnya bersama SUKRI kembali ke Tarakan.

Sementara itu, dua orang disebut melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Berau menggunakan transportasi darat dengan membawa 15 bungkus besar sabu yang beratnya sekitar 15 kilogram.

“Barang bukti yang tercatat dalam perkara ini mencapai sekitar 15.005,30 kilogram sabu. Untuk proses selanjutnya, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam dokumen yang sama, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan.