BERAU, IT-NEWS.ID – Pernyataan Camat Maratua, Ashari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/10/2026) yang menyebut Pertamina tidak pernah menyuplai Pertalite ke Pulau Maratua selama tiga bulan mendapat bantahan dari pihak Pertamina.
“Pertamina tidak pernah menyuplai Pertalite selama tiga bulan, mungkin nanti yang bisa jawab hanya dari Pertamina,” ujar Ashari dalam RDP tersebut.
Dua hari setelah pernyataan itu disampaikan, Sales Branch Manager (SBM) Wilayah III Kaltimut (Kalimantan Timur dan Utara) Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Bagus, memberikan penjelasan berbeda. Pada Rabu (14/10/2026), ia menegaskan bahwa penyaluran Pertalite ke Maratua tetap dilakukan, meskipun sempat terhenti sementara akibat sanksi terhadap SPBUN.
Menurut Bagus, penghentian sementara tersebut berlangsung selama dua minggu karena SPBUN melakukan pelanggaran yang menjadi sorotan publik. Setelah masa sanksi berakhir, distribusi BBM disebut kembali berjalan normal.
“Setelah dua minggu itu, sudah berjalan normal,” ujar Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa pengiriman BBM ke Maratua masih berlangsung. Bahkan, pasokan sebanyak 15 ton telah dikirim dan tiba di wilayah tersebut.
“Ini saja kita sudah kirim 15 ton. Hari ini sudah sampai, kemarin juga sudah sampai,” ujarnya.
Bagus menjelaskan, persoalan distribusi BBM kemudian berkaitan dengan ketersediaan tempat sandar kapal untuk proses bongkar muat. Ia menyebut terdapat surat dari pihak kecamatan yang menyatakan tempat sandar di Maratua tidak tersedia.
“Kalau masalah tempat sandar ini kan bukan kewenangan Pertamina. Itu pemerintah di sana yang wajib menyediakan,” tegasnya.
Persoalan tempat sandar tersebut turut berkaitan dengan surat tertanggal 18 September 2026 yang disampaikan perwakilan masyarakat Pulau Maratua, Kabupaten Berau. Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan harapan agar PT Pertamina tetap menyalurkan BBM ke SPBUN di Pulau Maratua, mengingat BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat setempat.
“Kami selaku perwakilan masyarakat di Pulau Maratua Kabupaten Berau sangat mengharapkan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat disalurkan oleh PT. Pertamina ke SPBUN di Pulau Maratua mengingat BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Maratua,” demikian isi surat tersebut.
Dalam poin berikutnya, masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap penggunaan tanah di Kampung Payung-Payung sebagai lokasi tempat sandar kapal SPOB untuk membongkar BBM. Dukungan tersebut diberikan karena penggunaan lokasi itu selama ini disebut telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Masyarakat tidak keberatan dan sangat mendukung dengan penggunaan tanah di Kampung Payung-Payung sebagai lokasi tempat sandar SPOB untuk bongkar BBM mengingat selama ini hal tersebut sudah berjalan dengan baik dan lancar,” demikian bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Surat tertanggal 18/09/26 itu terbit sebelum RDP pada 12/10/26. Isinya menunjukkan bahwa perwakilan masyarakat telah menyampaikan harapan terkait kelanjutan distribusi BBM sekaligus dukungan terhadap lokasi sandar SPOB di Kampung Payung-Payung.
Perbedaan keterangan antara Ashari dan Pertamina pun memunculkan pertanyaan mengenai kronologi sebenarnya dari penyaluran Pertalite ke wilayah tersebut. Di satu sisi, Ashari menyebut pasokan tidak dilakukan selama tiga bulan, sedangkan Pertamina menyatakan penghentian hanya berlangsung selama dua minggu akibat sanksi dan menyebut pengiriman BBM masih berlangsung.
Untuk memperjelas persoalan ini, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Maratua mengenai dasar pernyataan tidak adanya suplai selama tiga bulan, termasuk kronologi surat terkait tempat sandar dan pencabutan izin sandar. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab kendala distribusi BBM yang menjadi kebutuhan dasar warga Pulau Maratua.

