SAMARINDA, Sebanyak 37 orang diamankan polisi terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penggalian tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian setelah aktivitas penggalian badan jalan yang diduga dilakukan tanpa izin dilaporkan terjadi di sejumlah titik di Samarinda. Selain memeriksa puluhan orang, polisi juga mengamankan kabel hasil galian, kendaraan pengangkut, dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan, 37 orang itu diamanka setelah pemerintah kota membuat laporan. Mereka diperiksa setelah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dimintai keterangan petugas.

 

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan dari Polsek Sungai Pinang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Pelimpahan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan banyak orang serta mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas penggalian.

 

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan bahwa para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

 

Menurut Fardhan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah orang yang terlibat setelah penyidik menelusuri keterangan para pihak dan bukti yang telah diamankan.

 

“Besar kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, karena saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan mendalam oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar Fardhan saat di konfirmasi (Senin 26/10/2026).

 

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana aktivitas penggalian dilakukan, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kabel bawah tanah.

 

Polisi Amankan Kabel dan Sejumlah Kendaraan

 

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan puluhan meter kabel hasil galian, dua unit truk, satu mobil pikap, serta sejumlah peralatan penggalian dan penarik kabel.

 

Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan aktivitas penggalian yang dipersoalkan.

 

Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan A.M. Sangaji, Jalan Hasan Basri, kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HM Rifaddin, dan Jalan APT Pranoto.

 

Banyaknya lokasi yang disebut dalam laporan membuat penyidikan menjadi penting untuk memastikan cakupan aktivitas penggalian, status perizinan, serta kemungkinan adanya kerusakan terhadap fasilitas publik.

 

Pemkot Samarinda Lebih Dulu Melapor

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaporkan dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah ke Polresta Samarinda.

 

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, nomor polisi kendaraan, hingga video aktivitas penarikan kabel dari bawah tanah.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan, laporan dibuat setelah pemerintah kota menemukan aktivitas penggalian badan jalan yang dinilai mencurigakan di sejumlah lokasi.

 

“Beberapa hari belakangan ini ada kejadian yang sangat mencurigakan. Ada penggalian badan jalan kita yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan upaya pencurian kabel,” kata Andi Harun, Minggu (25/10/2026).

 

Dugaan pencurian kabel tersebut kini ditangani kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Meski 37 orang telah diamankan, status dan peran hukum masing-masing masih harus dipastikan melalui proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.