SAMARINDA, – Koalisi masyarakat sipil di Kalimantan mendesak pemerintah membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengaudit konsesi yang terbakar, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Desakan itu disampaikan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Senin (26/10/2026).
Koalisi menilai kebakaran yang terus berulang tidak cukup ditangani melalui pemadaman dan bantuan darurat. Persoalan tersebut, menurut mereka, juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat yang terdampak asap.
Sorotan utama diarahkan pada wilayah konsesi perusahaan yang disebut menjadi lokasi sebagian besar kebakaran di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
16.865 hektare lahan terbakar di Kaltim
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026.
Dari luasan tersebut, sekitar 69 persen atau 11.600 hektare disebut berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Buyung juga menyoroti dampak kesehatan yang muncul bersamaan dengan memburuknya kualitas udara. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur yang ia sampaikan, terdapat lebih dari 228.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota.
Kasus terbanyak tercatat di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Meski demikian, Buyung mengingatkan bahwa ISPA memiliki beragam penyebab sehingga angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati, meskipun lonjakannya terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegas Buyung.
Pokja 30 meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak, membuka data kebakaran dan perusahaan pemegang konsesi, serta melakukan audit lingkungan terhadap wilayah perusahaan yang terbakar.
Mereka juga mendesak agar anggaran penanganan bencana dibuka kepada publik sehingga penggunaan dana dapat diawasi masyarakat.
Kebakaran di konsesi dan beban warga Kalbar
Persoalan serupa disampaikan Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, saat memaparkan situasi di Kalimantan Barat.
Menurut catatan Gemawan yang disampaikan dalam diskusi, sekitar 40.000 hektare lahan terbakar di provinsi tersebut sejak Juli 2026. Titik kebakaran disebut terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Gemawan juga mencatat lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi.
Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp 5,4 triliun hingga Rp 5,6 triliun dalam sebulan. Angka tersebut disebut mendekati besaran APBD provinsi.
Arniyati menilai dampak kebakaran tidak hanya tercermin dari luas lahan yang terbakar atau nilai kerugian ekonomi. Warga juga harus menanggung biaya masker, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan internet ketika anak-anak terpaksa belajar dari rumah.
“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” ujarnya.
Gemawan mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan dan anggaran daerah. Organisasi tersebut juga mengusulkan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas kebakaran, gambut, HGU atau konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum.
Masyarakat adat diminta tidak menjadi kambing hitam
Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur, Among, mengingatkan agar peladang dan masyarakat adat tidak langsung diposisikan sebagai penyebab utama karhutla.
Ia menjelaskan, praktik berladang dalam tradisi masyarakat adat memiliki tahapan dan aturan, termasuk pengendalian pembakaran pada area terbatas.
Namun, Among juga menyampaikan kritik terhadap gerakan masyarakat sipil. Menurut dia, pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat tetap perlu dikritisi apabila tidak sesuai dengan prinsip pengendalian api.
Arniyati menambahkan, praktik pembakaran oleh sebagian peladang juga perlu dilihat dalam konteks ekonomi dan keterbatasan pilihan komoditas yang dapat diserap pasar.
Karena itu, koalisi menilai penanganan karhutla harus mempertimbangkan tata kelola lahan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, bukan semata-mata menyalahkan warga.
PADI bersama sejumlah pihak juga mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Koalisi minta pemilik perusahaan ikut dimintai pertanggungjawaban
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai penanganan karhutla perlu diikuti evaluasi kebijakan yang memungkinkan kebakaran terus berulang.
Ia menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Fathur, wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, disebut menyumbang titik api dan luasan kebakaran yang besar. Sementara itu, beban pemadaman dan anggaran penanganan turut ditanggung pemerintah daerah.
Fathur juga meminta agar penelusuran penyebab kebakaran tidak berhenti pada luas lahan terbakar dan jumlah titik api. Pemeriksaan, menurut dia, perlu mengungkap penguasaan lahan, pemilik manfaat perusahaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan pun menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Tuntutan tersebut meliputi pencegahan karhutla berbasis lanskap, pemeriksaan setiap titik api di wilayah konsesi, keterbukaan data perizinan dan pemilik manfaat perusahaan, audit lingkungan, serta penegakan hukum hingga ke pihak yang bertanggung jawab.
Koalisi juga meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak, mempertahankan anggaran layanan dasar, mendukung Masyarakat Peduli Api di tingkat desa, membuka anggaran kebencanaan, serta mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
Bagi koalisi, komitmen Indonesia dalam Persetujuan Paris, target kontribusi iklim nasional (NDC), dan agenda FOLU Net Sink 2030 perlu ditunjukkan melalui keputusan nyata terkait perizinan, tata ruang, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum.
Mereka menilai keberhasilan kebijakan iklim tidak cukup diukur dari target penurunan emisi, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

