BERAU, IT-NEWS.ID – Sebanyak 67,88 hektare lahan di Kabupaten Berau terbakar dalam sembilan kasus karhutla yang ditangani Polres Berau sepanjang 2026.
Polisi mengungkap, pembakaran diduga dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan, selain adanya dugaan praktik perambahan yang berkaitan dengan jual beli lahan.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengatakan sembilan laporan polisi tersebut terdiri atas delapan perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang melibatkan PT PSR. Dalam perkara perorangan, polisi menetapkan sembilan tersangka.
“Motifnya adalah ekonomi dan efisiensi waktu serta biaya. Jika menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” ujar Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026).
Selain motif penghematan biaya, penyidik mendalami dugaan pembakaran yang berkaitan dengan jual beli lahan. Menurut Noor, terdapat dugaan kawasan dirambah dan pohonnya ditebang terlebih dahulu, kemudian dibakar sebelum diperjualbelikan.
Dari sembilan titik kejadian, tiga berada di kawasan PT PSR, masing-masing satu titik di Kasai, Derawan, Tubaan, dan Biatan, serta dua titik di Biduk-Biduk. Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat sebagai lokasi dengan luasan kebakaran terbesar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tujuh kasus perorangan telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Sementara itu, perkara korporasi PT PSR telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah kampung, dalam dugaan pembakaran maupun jual beli lahan.
“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi. Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Noor.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, alat pencacah atau penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Polres Berau telah menetapkan status quo pada lokasi lahan yang terbakar dan meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut selama proses hukum berlangsung.

