BERAU, IT-NEWS.ID – Seorang pria berinisial RAM (41) dibekuk polisi di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (26/10/2026) dini hari. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 46,44 gram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus, beserta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Berau. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Petugas kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RAM sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi singkat, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya,” ujarnya dikutip Pada Polres Berau, Jumat (30/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan setelah diamankan, RAM mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar dan 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 46,44 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital berwarna hitam dan silver, satu bundel plastik klip kecil, satu bundel pipet, sendok sabu, lakban kecil, dua kantong plastik berwarna hitam dan pink, serta satu unit telepon seluler berwarna biru navy.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, RAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat dengan ketentuan subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.

