BERAU, IT-NEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus menjalankan inovasi Peningkatan Layanan Akta Kematian Terpadu melalui Rukun Tetangga (Plakat RT), untuk mempercepat penerbitan akta kematian sekaligus memperbarui data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menjelaskan inovasi ini memungkinkan setiap RT mengajukan penerbitan akta kematian warganya secara kolektif melalui tautan khusus yang disediakan.
“Jadi RT itu dibikinkan link untuk bisa mengajukan warganya yang meninggal sampai 5-10 tahun sebelumnya, bukan yang meninggal sekarang,” ungkap David, Jumat (30/10/2026).
Pengajuan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga yang baru meninggal dunia, tetapi juga mencakup warga yang telah meninggal sejak lima hingga 10 tahun sebelumnya dan belum memiliki akta kematian. Selanjutnya, pengajuan akan diproses oleh Disdukcapil Berau untuk penerbitan akta kematian.
David mengatakan, persoalan administrasi kematian yang belum diperbarui dapat berdampak pada ketidakakuratan data kependudukan. Bahkan, nama warga yang telah meninggal masih berpotensi muncul dalam daftar pemilih saat pemilihan kepala kampung maupun pemilihan kepala daerah.
“Namanya selalu timbul di pemilihan kepala kampung, pemilihan bupati, data-data yang lainnya kan selalu ada tuh kejadian sudah meninggal kok dikasih kartu pemilih,” katanya.
Sejauh ini, penerapan Plakat RT masih difokuskan di Kelurahan Karang Ambun sebagai proyek percontohan dengan melibatkan sekitar 20 RT. Inovasi tersebut telah berjalan sekitar enam hingga tujuh bulan dan akan dievaluasi untuk melihat efektivitas pelaksanaannya.
Ke depan, Disdukcapil Berau berencana memperluas penerapan inovasi tersebut secara bertahap pada 2027. David menegaskan, program ini akan tetap dilanjutkan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
“Insya Allah bertahap tahun 2027 ada anggaran tidak ada anggaran kami tetap akan implementasikan adopsi ini ke 9 RT lainnya,” ujarnya.

