JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan dua pejabat kepolisian lainnya diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari penggunaan sistem penyadapan kepolisian atau Lawful Intercept Management System untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi yang diwajibkan.
Dilansir dari inewskutai.id, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, sistem tersebut diduga digunakan untuk menyadap sejumlah nomor telepon yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan di antaranya milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah penyidik menemukan indikasi penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
Berikut kronologi dugaan penyadapan ilegal berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri.
1. Penyadapan diduga dimulai sejak 2025
Aktivitas penyadapan diduga telah berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System.
Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga dioperasikan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
2. Nomor Presiden hingga pengusaha diduga disadap
Dalam perkembangannya, sistem tersebut diduga digunakan untuk menyadap nomor telepon sejumlah pihak di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sasarannya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM, media, serta kalangan pengusaha.
Dugaan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh publik.
3. Aktivitas diduga berlanjut hingga 2026
Penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung selama rentang 2025 hingga 2026.
Dalam prosesnya, diduga terdapat perintah dari sejumlah pihak untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik masih perlu mengungkap pihak yang memberikan perintah, pelaksana teknis, serta bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan.
4. Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus
Perkara memasuki babak baru sekitar Oktober 2026. Penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Temuan ini kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.
5. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026
Dugaan penghapusan file tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026.
Laporan polisi dibuat oleh petugas yang mengetahui adanya dugaan penghapusan data hasil sadapan.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penanganan lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
6. Bareskrim periksa 10 saksi dan tiga ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan sistem, aktivitas penyadapan, serta dugaan penghapusan data.
7. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026
Perkembangan terbaru disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Asep mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh publik.
Penyidik masih harus mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana sistem tersebut dioperasikan, serta keterkaitan dugaan penghapusan data dengan rangkaian peristiwa sebelumnya.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

