TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian di lingkungan Polda Kaltara. Anggota yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut terancam dikenai sanksi tegas.

Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 dan diterapkan kepada personel kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara menegaskan, seluruh anggota harus mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian. Ia bahkan meminta agar tidak ada lagi personel yang menggunakan vape, baik dalam aktivitas kedinasan maupun di lingkungan kepolisian.

“Mulai saat ini saya tidak mau lihat lagi anggota Polisi di Kaltara ini gunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Kapolda Kaltara, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini dinilai mulai memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyimpanan maupun peredaran zat terlarang.

Kapolda mengingatkan, perkembangan modus peredaran narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh personel Polri. Jangan sampai perangkat yang seharusnya digunakan sebagai produk rokok elektrik justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas. Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika.Makanya, jangan sampai ada anggota Polri yang justru terlibat ataupun memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain sebagai langkah pencegahan narkotika, penegasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas internal kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut mampu menjaga perilaku serta profesionalisme, termasuk dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan institusi.

“Kita harap ini benar-benar dijalankan oleh anggota Polri, sebab ini komitmen kita dalam upaya melakukan pemberantasan narkotika tidak hanya ditunjukkan melalui penindakan terhadap masyarakat atau jaringan pengedar, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan internal institusi kepolisian,” pungasknya. (Lia)