JAKARTA, – Pengalihan sebagian pasokan gas bumi Indonesia yang sebelumnya diekspor ke Singapura berpotensi memicu sengketa komersial apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan kontrak yang telah disepakati kedua negara.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah agar memastikan kebijakan pemenuhan kebutuhan gas domestik tetap memperhatikan kewajiban kontraktual dengan mitra luar negeri.
Peringatan tersebut disampaikan Hotman melalui rekaman video yang diterima pada Senin (26/10/2026).
Menurut Hotman, perdagangan gas lintas negara umumnya didasarkan pada kontrak komersial yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan.
Dalam sejumlah kontrak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase internasional. Pihak yang dinyatakan melanggar perjanjian berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku.
Hotman menilai pemerintah perlu mengantisipasi risiko tersebut sejak awal, terutama karena sengketa pasokan energi dapat melibatkan nilai transaksi yang besar.
Risiko sengketa hingga pelaksanaan putusan arbitrase
Hotman menjelaskan, konsekuensi hukum dari sengketa kontrak dapat berbeda-beda, bergantung pada klausul perjanjian dan aturan hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara.
Ia menyoroti kemungkinan tuntutan atas kerugian yang benar-benar dialami pihak yang dirugikan. Dalam sistem hukum tertentu, terdapat pula konsep ganti rugi yang bersifat menghukum, tetapi penerapannya bergantung pada yurisdiksi dan dasar hukum yang relevan.
Selain tuntutan ganti rugi, Hotman mengingatkan adanya kemungkinan pelaksanaan putusan arbitrase terhadap aset pihak yang kalah dalam sengketa.
Meski demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak serta-merta membuat aset langsung disita. Prosesnya bergantung pada aturan hukum, jenis aset, serta prosedur pengakuan dan pelaksanaan putusan di negara tempat aset berada.
Karena itu, Hotman menyarankan pemerintah menyiapkan tim hukum profesional yang memahami litigasi dan arbitrase komersial internasional.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa sekaligus memastikan kepentingan Indonesia terlindungi apabila persoalan pasokan gas berlanjut ke jalur hukum.
Indonesia alihkan 31 juta kaki kubik gas per hari
Pemerintah Indonesia mulai mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Sebagian pasokan tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, terutama pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.
SKK Migas menyebut volume gas yang dialihkan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari. Jumlah itu terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatera.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi domestik. Namun, pelaksanaannya juga menuntut pemerintah memastikan kesesuaian antara kebijakan energi nasional dan perjanjian komersial yang masih berlaku.
Singapura minta kontrak dihormati
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong turut menyoroti persoalan pasokan gas tersebut. Dalam pidatonya pada konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP), Minggu (25/10/2026), Wong meminta semua pihak tetap menghormati komitmen dalam kontrak pasokan gas alam antara kedua negara.
Wong juga menegaskan bahwa importir gas di Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka berdasarkan kontrak.
Di sisi lain, Otoritas Pasar Energi Singapura menyatakan pengurangan pasokan dari Indonesia berdampak kurang dari dua persen terhadap total kebutuhan gas harian negara tersebut. Singapura juga mengaku telah menyiapkan langkah darurat untuk mengantisipasi gangguan pasokan.
Situasi ini menempatkan pemerintah Indonesia pada dua kepentingan yang perlu dikelola secara bersamaan, yakni memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi dan menjaga kepastian hukum dalam hubungan perdagangan gas dengan Singapura.
Peringatan Hotman menjadi pengingat bahwa kebijakan pengalihan pasokan tidak hanya berkaitan dengan strategi energi, tetapi juga perlu memperhitungkan konsekuensi kontraktual dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional.

