BERAU – Realisasi salah satu visi dan misi bupati terkait literasi di tingkat kampung kini membebankan bagi para petugasnya. Akibat manajemen dan postur anggaran yang tidak stabil, para pekerja atau petugas perpustakaan di area kampung kini harus menerima kenyataan pahit lantaran honor mereka dipangkas habis hingga menyisakan Rp750.000 saja per bulan tanpa adanya tambahan penghasilan yang lain.
Kondisi ini menjadi diperparah dengan tidak adanya kepastian regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengembalikan hak pendapatan mereka secara utuh, membuat masa depan kesejahteraan para penjaga literasi di tingkat ini berada di posisi sulit.
Hal tersebut diakui secara terbuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
Agus Salim membenarkan informasi mengenai pemangkasan tajam pendapatan para petugas perpustakaan tersebut. Sebelum pemangkasan sepihak ini terjadi, para petugas sebenarnya menerima honor yang cukup layak, yakni sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Petugas perpustakaan ini sama sekali tidak memiliki penghasilan lain untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari di tengah situasi ekonomi saat ini. Pemkab Berau berdalih, pemotongan ini terpaksa dilakukan karena adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berimbas pada penyesuaian pos anggaran di daerah.
“Iya betul. Sebelumnya Rp1,5 juta. Dikarenakan efisiensi anggaran berkurangnya ADK (Alokasi Dana Kampung) akibat pemangkasan dana transfer keuangan daerah dari pusat, maka semua komponen yang menjadi visi misi bupati dalam APBK dilakukan penyesuaian,” ungkap Agus Salim.
Penganggaran Pemkab Berau yang terkesan membebani keuangan kampung. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan perpustakaan semestinya menjadi ranah dan kewenangan mutlak Pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini Dinas Perpustakaan.
Namun yang terjadi saat ini, honor petugas justru dipaksakan masuk ke dalam pos ADK hanya demi mendukung pemenuhan visi misi politik kepala daerah, padahal urusan tersebut bukan menjadi kewajiban kampung.
“Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, semestinya hal tersebut adalah menjadi kewenangan Pemda melalui dinas perpustakaan untuk menganggarkan melalui OPD perpustakaan. Kalau saat ini ADK menganggarkan honor petugas perpustakaan itu, karena itu kebijakan bupati untuk dukungan visi misi. Honor petugas perpustakaan ini bukan menjadi kewajiban kampung karena di luar kewenangannya,” jelas Agus.
Masa Depan Tanpa Kepastian, Tahun Depan Berpotensi Turun Lagi
Meski beberapa waktu lalu telah digelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas arahan bupati untuk menelaah pengembalian kewenangan anggaran ini ke OPD teknis, solusi konkret tampaknya masih jauh dari harapan saat ini.
Mendapatkan solusi penyelamatan, nasib honor petugas perpustakaan ini dipastikan belum mendapatkan kepastian ke depannya.
Pemkab Berau memproyeksikan bahwa APBD Kabupaten Berau pada tahun depan akan kembali mengalami penurunan, sehingga beban honor ini kemungkinan besar akan tetap dilemparkan ke APBK kampung dengan nominal yang bisa jadi kian merosot.
“Namun mengingat tahun depan itu APBD Berau turun lagi, sehingga kemungkinannya anggaran honor perpus tersebut tetap akan dianggarkan melalui APBK kampung,” kata Agus Salim.
Jika hal buruk ini bertahan, besaran honor yang diterima petugas akan sangat bergantung pada alokasi ADK masing-masing kampung di tahun 2027 nanti.
Apabila kuota ADK di suatu kampung menurun drastis, maka honor para petugas perpustakaan dipastikan akan ikut terkena imbas pemotongan kembali.
Pemerintah daerah mebesar besarkan program literasi dan mencantumkannya sebagai visi misi bupati, namun memperlakukan pejuang literasi di lapangan secara tidak adil.
Membiarkan petugas perpustakaan bekerja penuh waktu dengan upah Rp750.000 tanpa kepastian masa depan adalah bukti nyata kegagalan Pemkab Berau dalam menyusun prioritas anggaran.

