BERAU, IT-NEWS.ID – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyebut menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada Oktober 2026, capaian program fasilitasi sertifikasi halal baru mencapai sekitar setengah dari target tahun ini.
Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi, diimpor, maupun diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kehalalan produk yang beredar bagi konsumen.
Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Dita Hutami Rohmadiyah, mengakui hingga kini pendampingan terhadap kuota fasilitasi sertifikasi halal tahun 2026 belum berjalan sepenuhnya.
“Kuotanya tahun ini sekitar 86. Masih belum terpenuhi, masih sekitar setengahnya, dan kami juga belum jalan untuk melakukan pendampingan. Targetnya memang 86 UMKM yang mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Dita menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program tahun ini dilakukan dmegan pendaftaran melalui tautan Google Form yang disebarluaskan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam penggunaan teknologi digital.
“Tapi mulai tahun lalu kami bikin link Google Form bagi siapa saja yang mau daftar, dan di dalamnya sudah kami sertakan persyaratannya. Setelah itu kami yang menghubungi peserta untuk proses penginputan. Karena kami paham masih ada pelaku usaha yang gagap teknologi, jadi kalau ada yang kesulitan, kami bantu mulai dari pembuatan akun sampai penginputan sertifikat halal,” ungkapnya.
Di sisi lain, menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Diskoperindag menjelaskan tidak ada sanksi maupun penindakan dari pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Menurut Dita, pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi proses sertifikasi, sementara kewajiban pemenuhan ketentuan tersebut tetap berada pada pelaku usaha.
“Kalau sanksi dari pemerintah daerah atau dari kami sebenarnya tidak ada. Kami hanya memfasilitasi. Kewajiban sertifikasi halal itu kami kembalikan lagi kepada pelaku usahanya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kuota fasilitasi sebanyak 86 sertifikat halal telah terpenuhi sebelum perubahan anggaran, pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Misalkan nanti ada kelebihan dari 86 itu, sebelum ABT bisa kami ajukan penambahan. Jadi kalau sudah terpenuhi, bisa kami usulkan lagi,” ujarnya.
Dita juga menegaskan bahwa meskipun batas waktu kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada Oktober 2026, proses pengajuan tetap dibuka setelahnya.
“Bukan berarti setelah Oktober tidak boleh lagi daftar halal. Tetap bisa, tetap diizinkan, dan program sertifikasi halal juga masih terus berjalan,” pungkasnya.

